Bondowoso, soearatimoer.net - Dua orang
terduga pelaku pengeroyokan di sebuah Café Curahdami Kabupaten Bondowoso
akhirnya diamankan oleh Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso Polda Jatim.
Dua orang pelaku yang diduga melakukan Tindak Pidana
pengeroyokan tersebut adalah inisial MA (22) Desa Sukowiryo Rt. 09 Rw. 02
Kecamatan Bondowoso Kabupaten Bondowoso dan AV (21) Desa Dadapan Rt. 08 Rw. 01
Kecamatan Grujugan Kabupaten Bondowoso.
Kapolres Bondowoso Polda Jatim AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim
Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua
orang terduga pelaku pengeroyokan.
“Benar, Unit Resmob
Sat Reskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan 2 pelaku yang diduga
melakukan Tindak Pidana Pengeroyokan pada hari Minggu (18/12) kemarin,"kata
AKP Agus, Senin (19/12) di Polres Bondowoso Polda Jatim.
Dijelaskan AKP Agus, kejadian berawal tepatnya pada hari
Minggu tanggal 18 Desember sekira jam 10.00 Wib korban Abdilah Gasmal Fadaukas
(22) yang beralamatkan Dusun Krajan Rt. 10 Rw. 04 Desa Karangmelok Kecamatan
Tamanan Kabupaten Bondowoso bersama-sama dengan rekan-rekan sesama anak punk
berangkat menuju salah satu cafe di Kecamatan Curahdami untuk melaksanakan
Anniversary Outsider.
Kemudian sekira jam 14.00 Wib korban dan rekan-rekannya mulai
meminum minuman keras sembari menikmati acara tersebut.
Sekira jam 16.00 Wib korban
meminjam sepeda motor tersangka AL dengan maksud korban hendak Ke sungai
untuk BAB. Setelah dari sungai, korban kembali ke cafe tersebut dan korban lupa
untuk mengembalikan kunci sepeda motor tersebut kepada tersangka AV.
Pada saat tersangka AV hendak meminta kunci sepeda motornya
kepada korban, akan tetapi korban lupa menaruh kunci sepeda tersebut dan
tiba-tiba rekan-rekan korban yang yang mengetahui bahwa kunci sepeda motor
tidak ada pada korban, akhirnya mereka langsung memukul korban secara
bersama-sama hingga korban mengalami luka lebam dibagian wajah, pelipis dan
luka robek di kepala belakang.
" Saat ini korban dirawat di ruang IGD RSUD Koesnadi
Bondowoso dan kedua tersangka kita amankan beserta barang bukti Visum Et
Repertum. Atas perbuatan kedua pelaku AV dan MA dengan Kasus dugaan tindak
pidana Pengeroyokan, sebagaimana dimaksud, kami jerat dengan Pasal 170 ayat
(1), ayat (2) ke 1e, 2e Subs 351 ayat
(2) Jo 55 KUH Pidana, "pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.(bram)
0 Komentar