Kediri, soearatimoer.net - Dipenghujung tahun 2022 Polres Kabupaten Kediri menggelar Konferensi Pers sepanjang tahun 2022 yang di laksanakan di Halaman Polres Kabupaten Kediri,Jum'at (30/12/2022)..
Kapolres Kabupaten Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K yang di dampingi oleh Waka Polres Kediri Kompol Hendry Ibnu Indarto S.H.,S.I.K.,M.Si menjelaskan tentang pelaksanaan tugas Kepolisian kususnya Polres Kabupaten Kediri dimulai dari bulan januari 2022 hingga Desember 2022.
Kapolres memulai dari pemberitahuan penerimaan vaksin dari pemerintah, "untuk Polres Kabupaten kediri penerimaan Vaksin sebanyak 2.082.637 dan sudah di gunakan sebanyak 2.082.446 dan masih tersisa 191." Ucapnya.
Untuk Sipropam data pelanggaran anggota Polres Kabupaten Kediri tahun 2022 sejumlah 8. "Kasus tersebut sudah di tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Ucap AKBP Agung.
Dan di jelaskan juga oleh AKBP Agung Setyo Nugroho untuk Sat Reskrim Polres Kabupaten Kediri sepanjang Tahun 2022 di jelaskan telah terjadi 535 Kasus yang di tangani dan selesai sebanyak 520 kasus,
Untuk kasus yang di tangani oleh Sat Narkoba Polres Kabupaten Kediri memberitahukan di tahun 2022 menangani 239 kasus dan untuk tersangka sejumlah 266.
Data barang bukti untuk tindak kasus narkoba yang paling teratas yaitu pil LL sebanyak 335.581 butir,sabu-sabu 296,20 gram, ganja 3,58 gram dan extacy 6,48 gram.
Untuk Kasus Laka Lantas tahun 2022 kejadian laka lantas ada peningkatan yakni 913 kejadian, kasus meninggal dunia ada 130 kejadian, luka berat 10 kejaidan, dan untuk kerugian materil Rp. 763.000.000.
Kapolres Agung menghimbau kepada Satlantas agar meningkatkan upaya pencegahan di tahun 2023 mendatang mengenai laka lantas yang berpotensi meninggalnya orang.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan mengenai kendaraan yang terlibat laka lantas sejumlah 1666 kendaraan, di antaranya 1350 kendaraan,
"Faktor terjadinya laka lantas yang terjadi di wilayah kabupaten kediri adalah faktor krmanusiaan,ada unsur kelalaian" ujar AKBP Agung.
Selanjutnya mengenai kasus penilangan di wilayah Kabupaten kediri di tahun 2022 terjadi pelanggaran tilang 9301 , teguran simpatik 960 , jumlah penindak pelanggaran 10261. Dan untuk jumlah dendanya Rp.599.620.000.
"Konferensi Pers ini sangatlah penting dilaksanakan dalam rangka mengabarkan kepada masyarakat melalui media yang ada untuk mengetahui sejauh mana keberhasilan Polri dalam penanganan kasus dan sekaligus untuk memberikan ruang kepada public untuk memberikan saran masukan kepada Polri demi pemeliharaan keamanan yang lebih baik," tutup AKBP AKBP Agung Setyo Nugroho S.I.K
(bram)
0 Komentar