Polresta Pasuruan Amankan 11 Tersangka Beragam Kasus Pidana Sepanjang Desember 2022

 



Pasuruan,soearatimoer.net – Polresta Pasuruan telah mengamankan 11 orang tersangka dari berbagai perkara pidana sepanjang Desember 2022. Penangkapan 11 tersangka tersebut, polisi hanya menerima laporan aduan masyarakat sebanyak 10 laporan.


Dari 11 orang tersangka tersebut, tiga orang merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan) yang dijerat Pasal 363 KUHP. Lalu untuk pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) ada tiga tersangka yang dijerat dengan Pasal 365 KUHP.


Sedangkan untuk pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dan pencurian biasa, polisi Pasuruan juga menangkap masing-masing satu orang. Untuk tersangka penadah, polisi mengamankan sebanyak tiga orang.


“Totalnya, selama bulan Desember Polresta Pasuruan berhasil mengamankan 11 tersangka. Dari 11 tersangka tersebut di antaranya yakni dengan tindakan kejahatan curat, curas, curanmor, pencurian biasa, dan penadah,” kata Kasat Reskrim Polresta Pasuruan, IPTU Heru Cahyo Saputro, Senin (26/12/2022).


Dari tangan 11 tersangka itu, polisi mengamankan sebanyak 10 barang bukti berupa sepeda motor. Selain itu, barang bukti dua bilah senjata tajam turut disita.

Barang bukti lainnya, polisi menyita satu unit handphone dan dua buah perhiasan. Perhiasan yang diambil tersangka dari korban yaitu satu kalung emas 5 gram dan liontin jenis emas mata putih pink merah kembangan dengan berat 1,45 gram.


“Kami juga menyita flasdik yang berisi rekaman tersangka saat melancarkan aksinya. Untuk peralatan mencuri sepeda kami mengamankan dua buah kunci later T,” sambung Heru. (Hum.aw)

Posting Komentar

0 Komentar