Seorang Pria Lansia Mencabuli Bocah di Bawah Umur Yang Merupakan Tetangganya

                               

BANYUWANGI,soearatimoer.net - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial P (69) di Banyuwangi, Jawa Timur, mencabuli bocah di bawah umur yang merupakan tetangganya.

Kasi Humas Polresta Banyuwangi, Iptu Agus Winarno membenarkan, peristiwa pencabulan. Kakek P kini telah ditangkap. Ia mengaku telah 4 kali mencabuli korbannya.

"Kasus persetubuhan ini dilakukan tersangka sejak 2022 dan terakhir kali pada 24 Januari 2023. Tersangka mengaku telah empat kali menyetubuhi korban," ucap Agus Winarno, dikonfirmasi MPI, pada Rabu (1/2/2023) pagi.

Korban disetubuhi P sejak masih duduk di bangku sekolah dasar (SD) kelas 3. P melakukan aksinya di rumahnya dengan mengiming-imingi korban uang jajan. Saat itu korban sedang asyik bermain dan dipanggil tersangka.

Aksi pencabulan ini terjadi di sekitar balai desa setempat di saat tersangka tengah bekerja sebagai petugas kebersihan dan bertempat tinggal di balai desa di Kecamatan Bangorejo.

"Saat sedang asyik bermain, tersangka memanggil dan melambaikan tangan kepada korban sambil memperlihatkan selembar uang Rp 10 ribu. Karena tertarik dengan uang tersebut, akhirnya korban menghampiri tersangka dan diajak masuk ke dalam rumah," kata dia.

Setelah itu, beberapa kali tersangka mengiming-imingi korban dengan uang bervariasi nominalnya. Setiap kali ingin beraksi, P selalu membawa korban ke rumah.

"Tersangka mengajak korban ke rumahnya. Tersangka memperdaya korban dengan iming-iming uang jajan. Setiap kali melakukan persetubuhan, korban diberi uang mulai nominal Rp 5 ribu hingga Rp 15 ribu," ujar Agus.

"Sebelum uang itu diberikan, korban harus menuruti nafsu bejat tersangka. Uang itu juga sebagai tutup mulut agar korban tidak memberi tahu kepada orangnya," tuturnya.

Aksi bejat tersangka kemudian terungkap pada 24 Januari 2023, saat tersangka terakhir kali melancarkan perbuatan cabulnya pada korban. Pada saat itu, orang tuanya memergoki korban keluar dari rumah tersangka. Orang tua korban menaruh curiga lantaran korban terlihat ketakutan saat keluar dari rumah tersebut.

"Setelah dicecar pertanyaan, akhirnya korban mengaku jika telah disetubuhi oleh tersangka," ucapnya.

Karena tidak terima, ibu kandung korban langsung melaporkan kasus ini ke Unit Renakta Polresta Banyuwangi. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan dan menyita beberapa barang bukti.

"Setelah bukti-bukti terkumpul, kami berhasil mengamankan tersangka di rumahnya. Tersangka juga telah mengakui semua perbuatannya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka disangkakan dengan Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Juncto Pasal 76 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Untuk ancaman hukumannya, penjara paling lama 15 tahun," tuturnya.

(red.la)

Posting Komentar

0 Komentar