Tercatat Sebanyak 9,7 Persen Atau 11 Ribu Kasus Stunting Terjadi di Kabupaten Malang

                           

MALANG,soearatimoer.net - Bupati Malang Sanusi menyebut tingginya angka stunting di Kabupaten Malang berkaitan dengan pernikahan usia dini yang marak. Tercatat, sebanyak 9,7 persen atau 11 ribu kasus stunting terjadi di Kabupaten Malang.

"Kalau di angka kita 9,7 persen, sekira 11 ribu. Menurut yang bicara, mungkin ada keterkaitan dengan pernikahan dini," kata Sanusi, ditemui wartawan di Malang, pada Selasa pagi (7/2/2023).

Sanusi menambahkan, pernikahan dini disebabkan rendahnya ekonomi yang berpengaruh ke jangkauan pendidikan di kalangan anak-anak. Namun, pihaknya mengelak faktor putus sekolah menjadi faktor utama tingginya pernikahan anak di Kabupaten Malang.

Mengingat ada faktor keinginan segera menikah atau suka sama suka dari kedua belah pihak membuat angka pernikahan dini atau pernikahan anak di Kabupaten Malang menjadi yang tertinggi di Jawa Timur.

Karena itu, untuk menekan angka pernikahan dini atau dispensasi menikah pada anak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang bakal mengintensifkan edukasi dan penyuluhan kepada anak-anak dan wali murid.

"Mencoba memberikan edukasi kepada anak-anak, termasuk wali murid. Mereka harus belajar, dan mereka harus bisa bekerja, sehingga nantinya bisa terkurangi perkawinan dini," tukasnya.

Sebagai informasi, Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang mencatat jumlah pernikahan dini atau dispensasi nikah di wilayah Kabupaten Malang, mencapai 1.434 perkara pada 2022 dan merupakan yang tertinggi di wilayah Jatim.

Tingginya jumlah dispensasi kawin di wilayah tersebut, juga disebabkan jumlah penduduk yang sangat tinggi di wilayah itu, yakni lebih dari 2,6 juta jiwa. Dari jumlah pengajuan dispensasi kawin yang mencapai 1.434 perkara pada 2022 , sebanyak 1.393 perkara telah diputus.

Tercatat, jika dibandingkan dengan tahun 2021, jumlah perbandingan dispensasi kawin tersebut mengalami penurunan. Pada 2021, tercatat ada sebanyak 1.762 perkara dispensasi kawin di wilayah Kabupaten Malang.

Pengadilan Agama Kabupaten Malang menyatakan bahwa penyebab tingginya dispensasi nikah di wilayah Kabupaten Malang tersebut, bukan disebabkan faktor hamil di luar pernikahan. Rata-rata, mereka yang menikah karena mengalami putus sekolah dan sudah bekerja.

(red.la)

Posting Komentar

0 Komentar