Sidoarjo, soearatimoer.net (15/02/2023) - Melambungnya harga solar industri di
pasaran dan meningkatnya permintaan, membuat para pelaku usaha BBM semakin
gencar mengumpulkan pundi-pundi rupiah dengan berbagai cara dan upaya, seperti
yang terjadi di Sidoarjo. Diduga ada Penimbunan BBM bersubsidi jenis solar yang
dilakukan seorang Oknum Anggota aktif inisial RA.
Pada waktu tim investigasi turun ke lapangan, tiba - tiba tim telah menemukan temuan data berupa truk dari nopol W 9330 NU dan N 9132 WD yang sengaja di modifikasi dan pemilik truk bernama RA, yang diduga Oknum yang sering menerima BBM solar bersubsidi atas keterangan oknum SPBU saat di konfirmasi dan sopir yang ada di dalam truk sedang tidak ada di tempat untuk menghindari pertanyaan dari tim investigasi, karena waktu yang terlalu lama saat truk dalam pengisian BBM solar bersubsidi di SPBU Wilayah Sidoarjo.
Oknum SPBU berkata bahwa," saya
hampir tiap hari hanya di suruh mengisi mobil truk ini pak, kurang lebih 3 sampai
5 ton BBM solar bersubsidi di pom pak", ujarnya saat di konfirmasi. SPBU
Wilayah Sidoarjo keseluruhan diduga sudah terkoordinir oleh oknum anggota aktif
yang tidak lain dugaannya anak buah RA.
Di sinyalir oknum anggota lainya telah membackup RA dari aktivitas yang di
jalankan hingga saat ini dan aman terkendali, diduga RA memberikan atensi
kepada aparat penegak Hukum Wilayah Sidoarjo agar pekerjaan RA serta anak
buahnya lancar, aman dan kondusif.
Adapun keterangan
narasumber RA diduga telah menimbun serta mengumpulkan BBM solar
bersubsidi di suatu gudang di wilayah sidoarjo. diduga RA memberikan upeti
kepada beberapa pengawas atau mandor SPBU, bertujuan agar kuota pengambilan BBM
solar bersubsidi yang lebih besar untuk memenuhi kuota pemesanan, saat anak
buah RA melakukan aktivitas pengambilan di beberapa SPBU Wilayah
Sidoarjo.
Jika benar
itu adalah penyalahgunaan BBM bersubsidi, merupakan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam UU No 22 tahun 2001, Tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 hingga
pasal 58. Diancam dengan pidana paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60
miliar, serta pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang
digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha
minyak dan gas bumi.
Dugaannya RA telah menerima
BBM solar bersubsidi dari oknum - oknum mafia pengangsu BBM solar subsidi yang
beberapa kali yang menguras jatah subsidi rakyat, dan RA diduga menjadi
penadah BBM solar subsidi rakyat kecil. Bersambung, (Tim investigasi)
0 Komentar