JAKARTA,soearatimoer.net - Indonesia memutuskan melarang ekspor biji bauksit untuk memperkuat hilirisasi sumber daya alam (SDA) di dalam negeri. Kebijakan ini akan memperkuat fasilitas pengolahan hasil tambang (smelter).
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencontohkan, saat pemerintah mengambil alih kepemilikan saham PT Freeport Indonesia (PTFI), hilirisasi pertambangan emas itu justru meningkatkan nilai tambah bagi negara.
"Dengan disetopnya (ekspor) bauksit pada Juni (2023) turunan nomor satunya ada smelter dan lain-lain, sama ketika kita ambil alih Freeport turunannya apa, smelter, tidak hanya peran dari BUMN tapi juga swasta," ungkap Erick, Senin (6/2/2023).
Adapun larangan atau penghentian ekspor bauksit mulai berlaku pada Juni 2023 mendatang.
Pelarangan ekspor bijih bauksit tersebut, sejatinya sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Pelarangan ekspor bauksit keluar negeri, dilakukan agar Indonesia mendapatkan nilai tambah dari hasil ekspor. Karena itu, Presiden Jokowi (Jokowi) menekankan supaya industri di dalam negeri bisa mengembangkan hilirisasi bauksit.
Dari industrialisasi bauksit, pemerintah memperkirakan pendapatan negara akan meningkat dari Rp 21 triliun menjadi sekitar kurang lebih Rp 62 triliun.
Oleh karena itu, pemerintah akan terus konsisten melakukan hilirisasi di dalam negeri, agar nilai tambah dinikmati di dalam negeri demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
(red.la)
0 Komentar