Jakarta,soearatimoer.net - Peserta BPJS Kesehatan berkewajiban membayar iuran setiap bulan. Tujuannya supaya peserta dapat menerima jaminan kesehatan sesuai kelas yang dibayarkan. Namun bagaimana bila peserta tidak pernah sakit. Apakah iuran BPJS Kesehatan bisa dicairkan menjadi uang?
Dana yang telah dibayarkan untuk mendapatkan pelayanan BPJS Kesehatan tidak bisa dicairkan. Diketahui bahwa dengan membayar iuran bulanan, setiap peserta berhak mendapat jaminan kesehatan. Baik sakit maupun tidak, kepesertaan tetap berlaku.
Namun, jika telah terdaftar di BPJS sebagai peserta, artinya peserta bisa mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan yang layak ketika sakit, sehingga tak perlu membayar dengan biaya besar.
Hal ini dikarenakan mekanisme BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Artinya iuran yang tidak dipakai atau diklaim akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta lain yang sakit.
Jadi buat kamu peserta BPJS Kesehatan, ingat yang bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan tidak dapat dicairkan dengan uang!
Iuran BPJS Kesehatan
Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS Kesehatan. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.
Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. "Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.
"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya. Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.
Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)
Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.
Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan
Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.
Sedangkan jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iuran BPJS Kesehatan dibayar pemerintah.
Tentu bukan hal yang merugikan, dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan Anda pun tetap akan ditanggung.
Adapun manfaat jaminan kesehatan bagi peserta BPJS yang telah dirangkum.
1. Pelayanan Kesehatan tingkat utama
Pelayanan kesehatan tingkat pertama bersifat nonspesialistik (primer) yang meliputi pelayanan rawat jalan dan rawat inap yang diberikan Puskesmas, praktik mandiri dokter, praktik mandiri dokter gigi, klinik pertama, rumah sakit kelas D pratama, dan fasilitas kesesehatan penunjang (apotek atau laboratorium).
2. Pelayanan Kesehatan rujukan tingkat lanjutan
Pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan bersifat spesialistik atau subspesialistik yang mencakup rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan, dan rawat inap di ruang perawatan khusus.
Pelayanan ini diberikan oleh klinik utama, rumah sakit umum milik pemerintah atau swasta, rumah sakit khusus, dan fasilitas kesehatan penunjang (apotek, optik, atau laboratorium).
(red.la)
0 Komentar