SERANG,soearatimoer.net - Polres Pandeglang Polda Banten mengungkap kasus pembunuhan seorang perempuan LS (23), diketahui sebagai seorang mahasiswi, yang jasadnya ditemukan di semak-semak dekat Jalan Stadion Badak Pandeglang yang terjadi, Rabu 8 Februari sekitar pukul 22.00 WIB. Korban tewas usai dihantam serpihan kloset yang ditemukan pelaku di sekitar lokasi kejadian.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya informasi dari masyarakat yang melaporkan tentang adanya penemuan mayat perempuan di semak-semak. "Berkat laporan dari masyarakat, personel Polres Pandeglang bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku kurang lebih dari 30 menit dari waktu kejadian. Pelaku RA di tangkap di rumahnya di Cipacung, dan akhirnya kasus pembunuhan ini dapat diungkap," kata Belny.
Berdasarkan keterangan pelaku yang merupakan pacar korban, pembunuhan tersebut dilakukan lantaran emosi dan kesal. Pelaku menduga korban telah selingkuh di belakang pelaku. "Berawal tidak sengaja, pelaku RA bertemu dengan korban di depan toko yang berada di Cipacung Saruni Pandeglang, kemudian pelaku RA mengajak korban ke daerah Stadion Badak Pandeglang, setelah tiba di tempat pelaku dengan korban terlibat adu mulut," kata Belny. Dari adu mulut tersebut, kata Belny, pelaku RA kesal dan emosi sehingga mencekik korban serta menutup mulut korban.
Korban sempat melakukan perlawanan dengan cara menggigit pelaku RA yang mengakibatkan RA dan korban terjatuh sekitar 3 meter ke arah kebun. Kemudian pelaku reflek memukul korban sebanyak 2 kali dengan serpihan kloset yang terdapat di TKP tersebut, dengan kondisi korban yang tidak berdaya mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Kemudian pelaku RA langsung menghampiri kendaraan korban dan mengambil 1 buah tas milik korban yang berisi HP dan laptop kemudian pelaku pergi meninggalkan tempat tersebut," kata Belny dalam ekspose pengungkapan kasus tersebut.
Menurut Belny, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(red.la)
0 Komentar