PALANGKARAYA,soearatimoer.net - Seorang pemuda di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah, menyetubuhi seorang santri tingkat SMP yang tinggal di pesantren sebanyak 6 kali.
Pelaku kini ditangkap polisi atas perbuatan mesumnya yang dilakukan di lantai dua sebuah warung karena sering menonton video porno.
Pemuda berusia 21 tahun itu diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Pelaku ditangkap atas laporan orangtua korban karena telah menyetubuhi anaknya yang masih berusia 15 tahun dan berstatus siswa SMP yang selama ini tinggal di sebuah pesantren.
Kasat Reskrim Polresta Palangkaraya, Kompol Ronny M. Nababan mengatakan, dari hasil pemeriksaan, tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut dilakukan pelaku terhadap korban sebanyak enam kali sejak bulan Oktober 2022, di tempat yang sama.
Modusnya, pelaku membujuk korban agar mau masuk ke lantai dua warung yang berada tidak jauh dari pesantren dengan mengiming-imingi akan membelikan sesuatu. Persetubuhan tersebut dilakukan pelaku karena sering menonton video porno.
"Kasus tersebut terungkap setelah korban nekad menceritakan kejadian yang dialaminya kepada pimpinan panti asuhan dan orang tua korban melaporkannya kepada polisi setelah menerima informasi tersebut," ujar Kompol Ronny M. Nababan, Senin (13/2/2023).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.
(red.la)
0 Komentar