Blitar, soearatimoer.net - Tim Gabungan dari Polres Blitar Kota dan Ditreskrimsus Polda Jatim
menggelar operasi penertiban aktifitas tambang Galian C yang berada
di Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Blitar yang diduga milik YD, yang
disinyalir belum memiliki izin resmi dari pemerintah, dengan mengamankan
pengelola tambang. Kamis (16/02/2023).
Informasi yang di dapat Awak media dari warga sekitar yang kebetulan sedang mencari rumput untuk pakan ternak melintas serta melihat ketika pengrebekan.
Dari
hasil ungkap di lokasi, diketahui aktivitas penambangan tidak memiliki
perizinan dari instansi terkait dan sudah berlangsung sudah lama. Petugas juga
mendapati beberapa buah alat berat yang digunakan untuk melakukan penambangan
pasir di lokasi.
Turut di amankan beckhoe, buku catatan rekap penjualan, operator dan pekerja berikut sopir truc turut juga di amankan dan di bawa ke polres blitar kota guna di mintai kerangan.
Masalah
penambangan ilegal menjadi komitmen Polda Jawa Timur dalam menangani masalah
penambangan Minerba di wilayah Jawa Timur.
Kasus
penambangan pasir ilegal di Kedawung jika terbukti bersalah, pelaku penambangan
akan dijerat undang-undang tentang pertambangan Mineral dan Batubara
(Minerba) sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti UU
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman pidana maksimal
5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 100 miliar.
Ketika awak media ini hendak konfirmasi ke pada kanit pidsus blitar kota Ipda Yuno Sukaito melalui telepon via Whasapp belum tersambung tentang adanya giat oprasi gabungan penertiban tambang ilegal tesebut.(tim)
0 Komentar