Gresik, soearatimoer.net – Masih ingat dengan kasus ayah yang tega membunuh anak kandung. Pelaku adalah Muhammad Qo’dad Af’alul Kirom alias Afan. Dia dalam waktu dekat segera menjalani persidangan. Hal tersebut dipastikan setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik melimpahkan berkas perkara tahap dua ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Hukuman berat pun menanti tersangka yang tega membunuh anaknya pada 29 April 2023 lalu. Satreskrim pun menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Antara lain pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Hingga pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Untuk vonis hukuman nanti bergantung keputusan hakim. Dalam persidangan nanti, kami juga akan menghadirkan saksi dan ahli,” beber Kanit Resmob Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu, Kamis (22/09/2023).
Perwira pertama Polri itu menambahkan, hasil tes kejiwaan terhadap ayah pembunuh itu telah keluar. Hasilnya, pria 29 tahun itu mengalami gangguan kejiwaan berat.
“Berkas hasil gangguan jiwa juga akan kami lampirkan dalam BAP. Beserta berkas lainnya sesuai petunjuk dari pihak Kejaksaan,” imbuhnya.
Hingga kini, Afan masih mendekam di sel tahanan Mapolres Gresik. Pria asal Desa Putat Lor Kecamatan Menganti, Gresik itu juga telah menjalani rekontruksi pada 31 Mei lalu. Ada 9 adegan yang diperagakan oleh tersangka.
Dalam reka ulang tersebut, pelaku mempersiapkan beberapa hal sebelum membunuh putri kandungnya. Antara lain mencari informasi di internet tentang tata cara membunuh dengan cepat, menguji ketajaman pisau pada sandal japit.
Hingga, melaksanakan sholat subuh dan berdoa agar putrinya masuk surga. “Pada adegan ke tujuh, pelaku menusuk punggung korban. Saat itu masih dalam kondisi tertidur, sekitar pukul 4.30 wib,” tandasnya. (red.IY)
0 Komentar