Surabaya, soearatimoer.net – Karnaval sound horeg di Jalan Raya Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang berujung petaka. Di tengah karnaval, sopir pikap Daihatsu Grand Max menabrak peserta hingga tewas dan 6 luka.
Saat ini, sopir bernama Ustadi (63) ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kecelakaan terjadi karena pengemudi dianggap lalai. Ustadi memang salah menginjak pedal gas, yang seharusnya menginjak rem. Berikut penampakan sopir pikap tersebut!
Sat Lantas Polres Malang sempat menghadirkan Ustadi di hadapan awak media. Ia terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye. Wajahnya terus menunduk menyesali perbuatannya. Saat kejadian, Ustadi membawa pikap yang memuat logistik untuk karnaval.
Selain Ustadi, polisi juga menunjukkan mobil pikap yang terlibat kecelakaan. Kondisi mobil mengalami kerusakan pada bagian depan.
"Pengemudi mobil pikap sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kasat Lantas Polres Malang AKP Agnis Juwita kepada wartawan di Mapolres Malang, Selasa (26/9/2023).
Agnis pun menjelaskan, bagaimana detik-detik mencekam kecelakaan pikap yang dikemudikan Ustadi, warga Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu terjadi.
Berawal dari mobil pikap yang membawa konsumsi bagi peserta karnaval berjalan di belakang rombongan peserta. Para peserta karnaval mulai persiapan sekitar pukul 18.30 WIB.
"Rute karnaval sepanjang 5 kilometer, dan mereka (tersangka) merupakan peserta nomor 12," jelas Agnis.
Agnis menambahkan, tersangka lalai ketika mengemudikan kendaraan. Di mana sebelum kejadian, mesin kendaraan dalam kondisi mati, namun persneling masuk gigi satu.
"Setelah peserta mulai berjalan dan kendaraan mulai dihidupkan, dengan posisi persneling masuk gigi satu. Otomatis kendaraan melaju ke depan dan kondisi jalan menurun," imbuhnya.
"Sehingga menabrak ogoh-ogoh di depannya dan menabrakkan lagi ke peserta gerak jalan. Dalam kejadian ini ada tujuh korban, satu meninggal dunia, enam luka-luka. Tiga korban luka masih dirawat di rumah sakit," sambungnya.
Di balik insiden itu, gelaran parade sound horeg disinyalir melanggar batasan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Malang. Untuk menindaklanjuti dugaan itu, Polres Malang menjadwalkan untuk memanggil Kades Kedungrejo beserta pihak panitia karnaval.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, Sat Reskrim Polres Malang tengah mendalami adanya pelanggaran parade sound horeg yang berujung petaka itu.
Agnis pun menjelaskan, bagaimana detik-detik mencekam kecelakaan pikap yang dikemudikan Ustadi, warga Kedungboto, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, itu terjadi.
Berawal dari mobil pikap yang membawa konsumsi bagi peserta karnaval berjalan di belakang rombongan peserta. Para peserta karnaval mulai persiapan sekitar pukul 18.30 WIB.
"Rute karnaval sepanjang 5 kilometer, dan mereka (tersangka) merupakan peserta nomor 12," jelas Agnis.
Agnis menambahkan, tersangka lalai ketika mengemudikan kendaraan. Di mana sebelum kejadian, mesin kendaraan dalam kondisi mati, namun persneling masuk gigi satu.
"Setelah peserta mulai berjalan dan kendaraan mulai dihidupkan, dengan posisi persneling masuk gigi satu. Otomatis kendaraan melaju ke depan dan kondisi jalan menurun," imbuhnya.
"Sehingga menabrak ogoh-ogoh di depannya dan menabrakkan lagi ke peserta gerak jalan. Dalam kejadian ini ada tujuh korban, satu meninggal dunia, enam luka-luka. Tiga korban luka masih dirawat di rumah sakit," sambungnya.
Di balik insiden itu, gelaran parade sound horeg disinyalir melanggar batasan dalam surat edaran yang diterbitkan oleh Bupati Malang. Untuk menindaklanjuti dugaan itu, Polres Malang menjadwalkan untuk memanggil Kades Kedungrejo beserta pihak panitia karnaval.
Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, Sat Reskrim Polres Malang tengah mendalami adanya pelanggaran parade sound horeg yang berujung petaka itu.(red.IY)
0 Komentar