Sukabumi, soearatimoer.net – Unit Reskrim Polsek Cicurug Resor Sukabumi membongkar sindikat pencurian dan penggelapan senyawa kimia jenis NaOH Flake atau Natrium Hidroksida atau dikenal juga dengan sebutan soda api di salah satu perusahaan minuman ringan terkenal di Sukabumi.
Dua orang pelaku yang diamankan berstatus sebagai karyawan di perusahaan tersebut. Polisi sendiri hingga kini masih menyelidiki motif dari aksi pencurian besar-besaran tersebut.
"Kasus ini terungkap setelah kepolisian menerima laporan dari pegawai di bagian Departemen Produksi tentang penggunaan senyawa kimia NaOH Flake yang tidak sesuai dengan data pada bagian accounting," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada, Senin (09/09/2023).
Maruly mengatakan peristiwa itu terjadi di sebuah perusahaan minuman ringan yang memiliki pabrik di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Maruly menjelaskan pihaknya telah mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan pegawai pada perusahaan tersebut berinisial D dan Y.
"Kami dibantu tim internal perusahaan melakukan penyelidikan dan hasilnya ada bukti pengeluaran barang secara berulang dalam kurun waktu bulan Agustus 2023 sebanyak 10.000 kg atau 10 ton barang kimia senyawa NaOH Flake," ungkap Maruly.
"Dari hasil pemeriksaan CCTV diketahui senyawa kimia tersebut dibawa dengan menggunakan Truk Colt oleh karyawan gudang store saudara D," sambungnya.
Selain menyelidiki penggunaan soda api tersebut, kepolisian juga mengamankan sederet barang bukti. Diantaranya dokumen laporan-laporan dari bagian accounting, rekaman CCTV. Kemudian rekening koran bank atas nama salah satu pelaku D, dan SK penunjukan D sebagai leader store, satu unit kendaraan truk diesel dan laptop.
"Saat ini kedua pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik dan kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk informasi lengkapnya siang ini akan kita gelar rilis ke media," ujar Maruly. (red.IY)
0 Komentar