foto: ilustrasi
Cianjur, soearatimoer.net – Mawar, bukan nama sebenarnya, tak menyangka Kamis (5/10/2023) malam itu petaka akan datang kepadanya. Mahasiswi asal Cianjur, Jawa Barat ini kehilangan kesuciannya oleh tetangga kos yang benar-benar biadab.
Semuanya bermula saat Mawar sedang lelap tertidur di kamar indekosnya. Sayangnya, ia lupa mengunci pintu hingga membuat petaka tak terduga itu datang menerkamnya.Bagaimana tidak, saat Mawar terlelap dalam mimpinya, MS (21) yang merupakan tetangganya ternyata sudah mengintai dari kejauhan. Lelaki muda tak bermoral itu kemudian mengendap-ngendap untuk melihat kondisi Mawar.
Dengan kondisi mabuk usai menenggak minuman keras, MS mengintip Mawar dari balik jendela kosnya. Ditambah, tirai kamar yang sedikit terbuka membuat rasa penasaran MS membara terhadap korban.
Tanpa basa-basi, MS lantas membuka pintu kos Mawar yang ternyata lupa ia kunci pada malam itu. MS bergegas masuk dan langsung menyasar barang berharga yang diletakkan Mawar di sembarang tempat.
"Saat pulang dalam kondisi mabuk itu, pelaku mengintip korban dan mendapati korban tengah terlelap tidur dengan barang-barang berharga di sampingnya. Saat itu muncul niat jahat dari pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Cianjur Iptu Tono Listianto, Rabu (11/10/2023).
Tadinya, MS disebut hanya berniat mencuri barang berharga milik Mawar. Tapi melihat mahasiswi itu dalam kondisi terlelap, terbesit keinginan MS untuk berbuat jahat lebih jauh lagi.
Merasa telah menguasai situasi, MS kemudian mendekati Mawar. Mahasiswa sempat terperanjat begitu melihat keberadaan tersangka. Namun dengan akal bulusnya, MS langsung membekal mulut korban agar tak bisa melawan.
"Pelaku juga mengancam akan menusuk leher korban menggunakan ujung gunting kuku. Sehingga korban takut untuk melawan," ungkap Tono.
Bermodal gunting kuku itu lah, MS mampu membuat korbannya tak bisa memberikan perlawanan. Tubuh korban juga langsung diikat supaya memudahkan MS yang hendak melampiaskan nafsu bejatnya.
Setelah malapetaka itu menimpa Mawar, MS langsung kabur melarikan diri. Ia juga turut membawa barang berharga milik korban seperti ponsel hingga laptop di sana.
Dengan sekuat tenaga, Mawar kemudian berhasil melepaskan ikatan yang membelit di tubuhnya. Ia kemudian memberanikan diri melaporkan kejadian memilukan itu kepada orang tuanya supaya bisa dilaporkan langsung ke kepolisian.
"Setelah menerima laporan, pelaku berhasil kami amankan. Saat ini pelaku sudah ditahan di rumah tahanan Mapolres Cianjur dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 6 huruf B Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan pasal 363 KUHP. MS kini sudah mendekam di penjara dan terancam dijerat hukum maksimal 12 tahun kurungan.(red.IY)
0 Komentar