Ditahan di Lapas Kerobokan, Rektor Unud Sempat Melawan

 


Denpasar, soearatimoer.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati Bali) resmi menahan Rektor Universitas Udayana I Nyoman Gde Antara dan tiga stafnya, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, serta Nyoman Putra atas kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). Antara sempat menolak saat digiring ke mobil tahanan.

"Tersangka INGA (I Nyoman Gde Antara) diperiksa untuk yang kali kedua. Mulai hari ini, penyidik melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari di Lapas Kerobokan," kata Kasi Penkum Kejati Bali Putu Eka Sabana di kantor Kejati Bali, Senin (9/10/2023).

Pantauan detikBali, Antara dan tiga stafnya memenuhi panggilan penyidik dan mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 09.30 Wita. Sekitar tiga jam kemudian, penyidik resmi menahan keempat tersangka sekaligus memakaikan rompi oranye.

Tiga orang staf Antara yang kali pertama digiring oleh penyidik masuk ke mobil tahanan dan diantar ke Lapas Kerobokan. Kemudian, menyusul Antara yang juga digiring ke mobil yang sama.

Saat penyidik menggiring Antara, terlihat gelagat pimpinan Unud itu mencoba menolak digiring ke mobil tahanan dengan mengangkat siku kanannya. Dia juga berusaha diam menghindari pertanyaan dari awak media terkait penahanannya.

Eka menjelaskan Antara dan tiga stafnya sudah menjalani tes kesehatan sebelum resmi ditahan. Hasilnya, semua tersangka dalam kondisi sehat jasmani dan secara mental.

"Tentu tadi kami ada klinik, dokter, dan perawat. Sebelum dibawa ke lapas (lembaga pemasyarakatan) diperiksa dan dinyatakan sehat untuk bisa ditempatkan di rumah tahanan," jelas Eka.

Ditanya apakah Antara dan tiga stafnya ditempatkan di dalam satu sel, Eka mengaku belum dapat memberikan keterangan. "Petugas rumah tahanan yang berkewenangan soal itu," kata Eka.

Atas kasus dugaan korupsi SPI itu, Antara dan tiga stafnya dijerat Pasal 9 KUHP, Pasal 12 huruf e, juncto Pasal 18 ayat jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 65 KUHP.(red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar