Tegal, soearatimoer.net – Dua orang pria melakukan perampasan sepeda motor di Kota Tegal. Modus pelaku mengaku sebagai polisi dan menuduh korban adalah pengguna narkoba.
Satu pelaku berhasil ditangkap Polres Tegal Kota yakni Muhroji (56). Sedangkan satu lagi masih diburu. Keduanya warga Kabupaten Pemalang.
"Modusnya itu tersangka mengaku polisi," kata Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP Darwan, Rabu (4/10/2023).
Korban inisial R (22) pemilik sepeda motor Yamaha Fazzio. Aksi perampasan terjadi di Jalan Kapten Ismail, Tegal, Selasa (3/10) sekira pukul 01.00 WIB.
Darwan menjelaskan, dua pelaku sengaja datang dari Pemalang untuk mencari korban di Kota Tegal. Setelah beberapa saat berkeliling, pelaku mendapatkan korban di Jalan Kapten Ismail.
Dalam aksinya, pelaku memepet dan memberhentikan korban lalu mengaku sebagai polisi. Pelaku lalu melontarkan tuduhan bahwa korban adalah pengguna narkoba.
"Mereka memberhentikan lalu mengatakan bahwa korban ini seolah-olah pengguna narkoba. Lalu digeledah dan diambil tas, dompet, dan handphone milik korban," jelasnya.
Selanjutnya, dua pelaku menyuruh korban meninggalkan sepeda motornya di Jalan Kapten Ismail. Korban lalu diajak oleh kedua pelaku berboncengan tiga. Mereka seolah-olah akan membawa korban ke kantor polisi.
Di tengah perjalanan, mereka berhenti di sebuah minimarket di Jalan Kartini. Korban diminta untuk membelikan rokok. Saat berada di minimarket, kedua pelaku langsung kabur.
"Korban baru akan masuk ke minimarket, si tersangka lalu pergi. Mereka mengambil sepeda motor korban di Jalan Kapten Ismail, lalu kabur," ungkapnya.
Menurut Darwan, Muhroji dan temannya membawa motor korban ke arah Slawi, Kabupaten Tegal. Sesampai di Adiwerna, teman-teman korban yang melihat pelaku membawa motor rekannya itu lalu memberhentikannya.
Muhroji berhasil ditangkap dan satu pelaku lainnya berhasil kabur. Pelaku sempat dihakimi oleh massa sebelum dibawa ke kantor polisi.
"Satu tersangka sudah tertangkap dan satu masih DPO. Tersangka dikenakan Pasal 368 KHUP pemerasan dengan ancaman kekerasan, hukumannya 9 tahun penjara," jelasnya. (red.IY)
0 Komentar