
Kediri, soearatimoer.net – Ali Muhson malam itu tengah mengendap-endap masuk ke dalam kamar. Di atas kasur tampak istrinya, Siti Juwariah terlelap pulas setelah bermain ponsel semalaman. Ali lalu mengambil ponsel milik Juwariah yang berada di sampingnya.
Aksi itu dilakukan karena Ali curiga istrinya punya selingkuhan. Namun saat membuka inbox SMS ponsel istrinya, Ali tak menemukan pesan apapun. Namun baru saja, ia hendak menaruh kembali ponsel Juwariyah, sebuah nada pesan masuk tiba-tiba berdering.
"Dijak ngunduh jagung sok Sabtu, kowe melu pora nang Semampir? (diajak panen jagung di Semampir, kamu ikut tidak?)," demikian isi pesan yang masuk ke ponsel Juwariyah saat itu.
Ali menduga pesan tersebut dikirim pria selingkuhan Juwariah. Ia lalu mencatat dan menghapalkan nomor yang baru saja mengirim pesan ke nomor ponsel istrinya itu.
Tiga hari setelah membaca SMS itu, Ali membeli kartu perdana baru. Kartu perdana itu kemudian diaktifkan dan digunakan untuk mengirim pesan ke ponsel Juwariah. Dalam pesannya, ia berpura-pura seolah-olah selingkuhan istrinya.
"Ju, lak SMS kerjaan nang nomor seng guri 622 tapi lak guyon, omong-omongan nang nomor iki (Ju, kalau SMS kerjaan di nomor yang belakangnya 622 tapi kalau bercanda, ngobrol di nomor ini)," begitu pesan SMS akal-akalan Ali.
Rupanya, maksud pesan ini dipahami Juwariah dan sejak saat itu, istrinya itu intens mengirim pesan SMS ke nomor tersebut. Juwariah tak sadar bahwa ia sedang dijebak oleh suaminya sendiri.
Berhasil menjebak istrinya, Ali lalu menanyakan ke Juwariah apakah ada lelaki lain yang sedang dekat dengannya. Pertanyaan Ali buru-buru dibantah Juwariah. Ali lalu menunjukkan bukti SMS yang dikirimnya. Juwariah langsung menangis.
Melihat kenyataan ini, Ali lalu mengumpulkan keluarganya dengan Juwariah. Dalam pertemuan keluarga itu, Ali membeberkan Juwariah telah berselingkuh. Namun, Juwariah kekeh tak mengakuinya.
Baru setelah semua anggota keluarga pulang dan terus didesak Ali, Juwariah akhirnya mengakui pengirim pesan itu adalah Baedowi alias Gowi. Pria selingkuhan Juwariah itu tak lain adalah tetangganya sendiri di Desa Maron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.
Mengetahui hal ini, Ali semakin sakit hati. Rumah tangga Ali dan Juwariah memang kerap cekcok. Hingga akhirnya Juwariah memilih berpaling. Juwariah dan Gowi sendiri telah menjalin cinta terlarang selama 5 bulan terakhir.
Namun, cinta keduanya terhalang, karena masing-masing sudah berkeluarga. Gowi lalu menjanjikan akan menceraikan istrinya dan menikahi Juwariah. Tapi janji tersebut tak pernah terwujud karena, ia keburu ketahuan Ali, suami Juwariyah.
Ali lalu menjebak Gowi dengan mengirim SMS memakai nomor Juwariyah. Dalam SMS jebakan tersebut, Ali yang berpura-pura sebagai Juwariyah mengaku ingin bertemu dengan Gowi di belakang rumah.
Benar saja, Kamis, 22 November 2018 sekitar pukul 19.00 WIB, Gowi datang ke belakang rumah. Dalam kondisi gelap gulita, Ali lalu menegur dan hendak mendatangi Gowi. Tapi Gowi yang sadar Ali mendatanginya, langsung buru-buru kabur.
Tak berselang lama, Gowi ternyata kembali lagi ke belakang rumah. Saat itu Gowi berada di bawah pohon bambu sambil bermain ponsel. Ali yang mengetahuinya lalu hendak menyergapnya. Kali ini ia sambil membawa celurit karena ia yakin pria tersebut adalah Gowi.
"We nyapo nek kene? (kamu kenapa di sini?)," kata Ali yang langsung membuat Gowi kembali lari terbirit-birit.
Tak ingin lolos lagi, Ali lalu mengejar Gowi. Nahas, saat berlari itu Gowi terjatuh.
Tahu Gowi terjatuh, Ali melampiaskan amarahnya. Celurit yang dibawanya lalu diayunkan bertubi-tubi ke Gowi. Gowi tak berdaya, merintih kesakitan dan minta tolong.
Teriakan Gowi ini rupanya didengar Juwariah dari dalam rumah. Ia lalu keluar dan melerai Ali yang sambil mendekap tubuh Gowi. Kegaduhan itu rupanya juga diketahui salah satu warga bernama Gunawan. Ia kemudian ikut menenangkan Ali.
Setelah kejadian itu, Ali lalu minta diantarkan Gunawan menyerahkan diri ke Polsek Banyakan. Ali pun segera ditahan. Sedangkan Gowi langsung dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Kediri. Malang, pria 42 tahun itu dinyatakan tewas.
Ali pun dijerat pasal pembunuh dan jadi pesakitan di persidangan. Senin, 20 Mei 2019, Pengadilan Negeri (PN) Kediri lalu menjatuhkan vonis pidana penjara 9 tahun terhadap Ali. Vonis yang dijatuhkan lebih ringan setahun dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun pidana penjara.
"Menyatakan terdakwa Ali Muhson terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata hakim ketua Herjuna Wisnu Gautama saat membacakan amar putusannya. (red.IY)
0 Komentar