Vonis 4,5 Tahun Bui AKP Hafiz yang Terbukti Gelapkan Uang Koperasi Rp 3,7 M



Medan, soearatimoer.net – Perwira Polda Sumut AKP Hafiz Paesal Lubis divonis bersalah atas kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob senilai Rp 3,7 miliar. Atas perbuatannya itu, hakim menjatuhkan vonis 4,5 tahun ke AKP Hafiz.
"Satu, menyatakan terdakwa Hafiz Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusannya di PN Medan Rabu, (11/10/2023).

"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.

Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. Dalam amar putusan tersebut Lucas juga menyebutkan hal memberatkan bahwa perbuatan Hafiz membuat kerugian bagi koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

Usai membacakan amar putusan, Lucas mempersilahkan AKP Hafiz untuk berunding dalam merespons. Hakim juga mempersilakan terdakwa menyampaikan sikap.

"Bagaimana siapa yang menyampaikan ibu (penasihat hukum) atau terdakwa?," kata Lucas di ruang Cakra 7 PN Medan, Rabu (11/10).

Kemudian Hafiz langsung menjawab tidak langsung mengajukan banding. Perwira menengah polisi itu meminta pikir-pikir.

"Saya pikir-pikir, Yang Mulia," jawab Hafiz.

Lantas Lucas memberikan waktu selama 7 hari untuk menyatakan sikap untuk melayangkan banding atau menerima putusan tersebut.

AKP Hafiz Dituntut 5 Tahun Bui

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang diberikan jaksa. Sebagaimana diketahui Hafiz dituntut lima tahun penjara di kasus penggelapan uang Sat Brimbob senilai Rp 3,7 miliar.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara," kata JPU Felix Ginting saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (18/9).(red.IY)

Posting Komentar

0 Komentar