KEDIRI, soearatimoer.net –Pusat pengendali perjalanan KA Madiun mendapatkan informasi KA Matarmaja relasi Malang - Pasar Senen, dimana KA terserempet orang di jalur kereta api Km 186+6 antara Stasiun Ngadiluwih - Kediri, Senin (23/10/2023) petang.
Akibat kejadian tersebut KA Matarmaja mengalami
keterlambatan 6 menit.
Korban ditemukan berada di antara jalur KA.
Polsuska selanjutnya berkoordinasi dengan kewilayahan guna
evakuasi ke RS Bhayangkara Kediri.
Data korban Santi wanita usia 40 tahun warga Kelurahan
Banjaran, Kota Kediri dalam kondisi selamat dan saat ini dirawat di rumah
sakit.
Sementara Deputy Vice President PT KAI Daop 7 Madiun, Irene
Margareth Konstantine mengimbau masyarakat untuk tak beraktivitas di jalur
kereta api.
"Larangan itu selain membahayakan diri sendiri, juga
mengganggu perjalanan kereta api," ujarnya, Selasa (24/10/2023).
Larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan
dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat
(1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur
kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas
rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk
kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman
berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15
juta.
Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199
UU 23 Tahun 2007.
“Dengan tertibnya masyarakat dan peran optimal seluruh
stakeholder, diharapkan keselamatan di jalur kereta api dapat terwujud.
Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan masyarakat juga selamat,”
jelasnya. (red.IY)
0 Komentar