
Nganjuk, soearatimoer.net – Kegiatan perjudian sabung ayam terus eksis di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Nganjuk. Hal ini menciptakan situasi yang kontroversial dan menarik perhatian masyarakat. Seorang bandar yang di kenal dengan sebutan Pak Kamim di laporkan menjadi tokoh utama dibalik perjudian ini.
Tempat perjudian ini tidak pernah sepi dari pengunjung,
bahkan dari luar Nganjuk pun banyak yang datang ke lokasi tersebut untuk
melihat dan bermain judi sabung ayam tersebut.
Setiap hari desa ini menjadi saksi kehidupan yang ramai
dengan aktivitas perjudian yang terjadi di lokasi-lokasi yang tidak terlalu
terlihat oleh otoritas setempat. Kegiatan sabung ayam diadakan secara teratur
dan menarik minat sejumlah besar penjudi dari wilayah sekitarnya.
Pak Kamim adalah seorang bandar yang telah lama dikenal
dalam dunia perjudian, dikatakan menjadi tokoh kunci utama dalam organisasi
ini. Dia dipercaya sebagai penyelenggara acara sabung ayam dan sebagai pengatur
taruhan.
Kehadiran perjudian ini telah memicu reaksi beragam dari
masyarakat setempat dan pemerintah daerah. Beberapa warga desa melihat
perjudian ini sebagai sumber penghasilan tambahan dan sarana hiburan yang
penting. Namun, sebagian lainnya mengkhawatirkan dampak negatif yang mungkin
ditimbulkan, termasuk kecanduan, masalah keuangan, dan ketidak stabilan sosial
dan bahkan dampak negatif yang ditimbulkan seperti pencurian di sekitar daerah
tersebut.
Sabung ayam di Desa Singkalanyar Kecamatan Prambon Nganjuk menjadi
polemik yang kompleks. Pertanyaan seputar legalitas, keamanan, dan pengaruh
sosial perjudian terus menjadi perbincangan di kalangan masyarakat. Sementara
itu, perdebatan ini masih berlanjut dan belum ada solusi yang ditemukan untuk
mengatasi masalah perjudian ilegal.
Saat tim kami melakukan investigasi kelokasi tempat
perjudian tersebut, memang benar di situ terdapat tempat sabung ayam. Anehnya
lagi kenapa pihak APH setempat membiarkan perjudian tersebut tetap beroperasi,
dan menjalankan aktifitasnya. Seharusnya aparat penegak hukum (APH) menindak
tegas dan menutup tempat perjudian tersebut, bukan terkesan membiarkan untuk
tetap beroperasi.
Dimana telah dijelaskan tindak pidana perjudian dalam
KUHP termasuk “Sabung Ayam” selain
dilarang secara tegas oleh hukum positif (KUHP). Hal ini dapat diketahui dari
ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian
dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa
pelaku tindak pidana perjudian telah divonis bersalah dan dijatuhkan hukuman
pidana penjara selama 4 (empat) bulan penjara. Hal tersebut dapat dibuktikan
karena para terdakwa telah mengakui terus terang perbuatannya melakukan Tindak
Pidana khususnya Perjudian Sabung Ayam dan juga menggunakan uang sebagai
taruhan demi mendapatkan sebuah keuntungan.
Pembaruan RUU KUHP merupakan suatu keharusan. Karena
pemerintah harus menyikapi perkembangan tersebut dengan merancang sebuah
peraturan yang dapat menjangkau dan mengakomodir kejahatan di bidang kesusilaan
khususnya tindak pidana perjudian sabung ayam. Jadi dalam hal ini perlu kerja sama
antara penegak hukum dengan masyarakat untuk menanggulangi Tindak Pidana
Perjudian agar tercipta kondisi sosial yang aman dan bersih serta bebas dari
perjudian yang meresahkan masyarakat.
Sampai berita ini dinaikkan, belum ada tindakan apapun dari
Aparat Penegak Hukum setempat untuk menertibkan aktivitas perjudian tersebut.
Masyarakat setempat sangat berharap APH segera menindak tegas para pejudi
sabung ayam tersebut, dengan menghentikan, menutup, serta menangkap para pejudi
tersebut. (red. tim)
0 Komentar