Peristiwa bunuh diri ini terjadi pada Sabtu (20/1/2024) pagi sekitar pukul 10.00 WIB di Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Korban Muhammad Sayuti Lubis merupakan karyawan agen bank BUMN.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra mengatakan korban mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri di tempat dia bekerja.
"Jadi korban ini ditemukan tergantung oleh rekan di gerai agen tempat dia bekerja yang berada di Jagabaya, Bandar Lampung," kata dia, Sabtu (20/1/2024).
Menurut Dennis, dari keterangan saksi sementara bahwa korban ini sempat menghubungi saksi melalui panggilan video call.
"Keterangan sementara dari saksi yang merupakan temannya ini bahwa korban sempat melakukan panggilan video call. Jadi pada saat video call itu, korban telah menunjukkan lehernya telah terikat tali tambang. Jadi memang dugaan awal kami dia (korban) telah mempersiapkan semuanya," ungkap Dennis.
Mengetahui bahwa korban akan melakukan bunuh diri, saksi langsung bergegas menuju lokasi. Namun setibanya di sana, korban telah meninggal dunia tergantung dengan kondisi gerai terkunci.
"Iya jadi saksi atau temannya ini langsung bergegas menuju lokasi karena melihat korban ini sudah siap mau bunuh diri. Namun ketika sudah tiba di lokasi, pintu gerai itu terkunci dan saat berhasil dibuka korban telah meninggal dunia dengan tergantung," jelasnya.
Meski begitu, Dennis menerangkan pihaknya masih akan mendalami keterangan saksi-saksi lainnya guna mengungkap motif sebenarnya pada peristiwa bunuh diri tersebut.
"Untuk motifnya belum bisa kami simpulkan, kami masih akan menggali keterangan saksi-saksi lainnya," pungkasnya.
Saat ini korban telah diserahkan ke pihak keluarga untuk proses pemakaman.(red.L)
0 Komentar