Laporan Ayah di Surabaya Anaknya Jadi Korban Pencabulan Ternyata Benar

 

Surabaya, soearatimoer.net - AM (52), ayah di Surabaya mengadukan dua anaknya jadi korban pencabulan yang disebut anggota Komisi D DPRD Surabaya. Dalam aduannya, dua anaknya jadi dugaan korban pencabulan berkali-kali oleh orang yang berbeda-beda.

Kejadian pencabulan terjadi dan telah dilaporkan sejak tahun 2020 hingga 2023. Ada 4 laporan polisi yang diterima oleh Polrestabes. Ada fakta baru bahwa laporannya ternyata telah ditangani polisi.

Bahkan dua pelaku pencabulan sudah divonis masing-masing 8 tahun penjara. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono membenarkannya.

"Ada 4. Yang ditangani Polrestabes, baik dilaporkan langsung ke Polrestabes maupun limpahan dari Polda total ada 4. Kita akan melakukan pemeriksaan ke beberapa saksi, pendalaman terkait kepastian dari peristiwa itu," kata Hendro, Rabu (31/1/2024).

Hendro menjelaskan LP pertama diketahui pada tanggal 8 Januari 2020. Dalam laporannya, AM pelaku pencabulan anaknya berinisial ED. Namun, laporan tersebut sempat dihentikan dengan kesimpulan bukan tindak pidana.

Sedangkan LP kedua yakni pada 28 Juli 2020, AM saat itu melaporkan anak pertamanya jadi korban pencabulan dan terlapor sama yakni ED. Kasus ini masih proses penanganan, masih pendalaman.

Lalu, LP ketiga pada 30 Mei 2021, AM membuat laporan lagi dengan korban dua anaknya. Adapun terlapor yakni berinisial S dan B yang merupakan tetangganya.

Hendro menyebut untuk laporan ini, dua pelaku S dan B telah ditangani dan divonis. "Telah divonis 8 tahun, perkara P21," ujar Hendro.

Adapun LP keempat yakni pada 31 Januari 2023, AM melaporkan hampir sama dengan lapora yang pertama dan kedua dengan terlapor ED. "Berarti 4 LP. Satu sudah selesai, satu sudah SP3, 2 masih proses," jelasnya.

Sebelumnya, AM (52), ayah di Surabaya mengadu ke anggota Komisi D DPRD Surabaya atas dugaan dua anaknya jadi korban pencabulan. Dalam aduannya, dua anaknya tersebut jadi dugaan korban pencabulan berkali-kali oleh orang yang berbeda-beda.

AM mengaku kedua anaknya awalnya menjadi korban pencabulan keponakannya yang tinggal bersama dalam satu rumah. Sedangkan pencabulan kedua diduga dilakukan oleh teman-teman anaknya.

Terakhir, AM mengaku anaknya menjadi korban pencabulan dari seorang satpam sekolah yang tak jauh dari tempat tinggalnya. Ia menyebut kasus pencabulan itu terjadi sejak tahun 2020 hingga 2023.

Masih menurut AM, ia terpaksa mengadu ke anggota Komisi D karena laporan pencabulan telah dilaporkan ke Polda Jatim dan kemudian dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya. Namun seluruh laporannya itu dihentikan karena tak cukup bukti.

"Tahun 2022 itu ponakan Desember, yang satpam Januari 2023. Dari pengakuan anak saya (ketahuan dicabuli), terus ada visum kan," kata AM, Kamis (25/1/2024).

Namun, upayanya untuk mengadu ke Komisi D DPRD Surabaya juga tak membuahkan hasil. Sebab, seluruh anggota komisi sedang tak ada di gedung dewan. AM kemudian diarahakan untuk melapor ke Pemkot Surabaya.(red. L)

Posting Komentar

0 Komentar