Modus Begal Berpistol Pura-pura Tabrakan Lalu Minta Ganti Rugi

 

Jakarta, soearatimoer.net - Kejahatan jalanan saat ini kian menjadi-jadi. Segala macam modus cara dilakukan para pelaku kejahatan.

Di Pondok Gede, Kota Bekasi, ada begal dengan modus tabrakan. Duo sekawan begal ini memeras korban dengan dalih minta ganti rugi.

Peristiwa ini dialami korban berinisial TN.Saat itu, korban melintas di Jalan Kemang Sari Raya RT 03 RW 11 Kelurahan Jatibening Baru, kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Minggu (21/1/2024) sekitar pukul 15.30 WIB.

Dua orang pelaku inisial DC dan SY kemudian diamankan oleh warga usai menabrak trotoar. Saat ini keduanya ditahan di Mapolsek Pondok Gede.

Modus Tabrakkan Motor Sendiri
Kejadian ini berawal saat korban dan dua temannya berboncengan motor di Jalan Kemang Sari Raya, Pondok Gede. Dua orang pelaku di belakang korban tiba-tiba menabrakkan motornya ke motor korban.

"Pelaku datang dari arah belakang dan sengaja menabrakkan motornya ke arah spakbor belakang motor korban dan saat itu pelaku langsung mengejar dan menyalip motor korban dan memberhentikan motor korban," kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo, saat dihubungi, Jumat (26/1).

Kedua pelaku kemudian mengejar dan menyalip korban. Hingga kemudian mereka memberhentikan korban.

Minta Ganti Rugi Sambil Todong Airsoft Gun
Keduanya seolah-olah meminta ganti rugi kepada korban sambil menodongkan senjata airsoft gun. Korban ketakutan hingga menyerahkan ponsel miliknya.

"Pelaku meminta ganti rugi dengan HP korban sembari menodongkan senjata airsoft gun yang membuat korban ketakutan dan menyerahkan HP, pelaku kemudian merampasnya lalu melarikan diri," kata Dwi.

Pelaku Jatuh Tabrak Trotoar
Korban kemudian berteriak meminta tolong. Pelaku panik hingga jatuh usai menabrak trotoar.

Para pelaku kemudian diamankan oleh korban dan diserahkan ke Polsek Pondok Gede.

"Pelaku diamankan oleh korban dan warga ke Polsek Pondok Gede berikut barang bukti dan pelaku mengakui perbuatannya," tuturnya.

Dalam kejadian ini polisi menyita barang buktinya yaitu 1 sepeda motor Honda Scoopy milik pelaku, 3 unit HP Xiaomi Redmi, HP Samsung, dan HP Realme milik korban, 1 senjata airsoft gun warna hitam, dan 2 buah dompet.

Saat ini kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas ulahnya tersebut, pelaku dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana selama-lamanya 12 tahun penjara.(red.L)

Posting Komentar

0 Komentar