Suami di Merangin Dibui Usai Gadaikan Motor Istri Tanpa Izin

 

Merangin, soearatimoer.net - BJ (38), seorang pria yang merupakan warga Desa Suko Rejo, Kabupaten Merangin, Jambi, dilaporkan istrinya ke polisi hingga akhirnya dibui. Pasalnya, sang istri jengkel sepeda motor miliknya digadaikan oleh sang suami.

Kapolsek Tabir Polres Merangin AKP T Munthe mengungkapkan, peristiwa itu bermula saat tersangka meminjam satu unit sepeda motor nopol BH 2149 FO milik istri untuk pergi ke rumah temannya pada Rabu (24/1/2024).

"Namun pada saat pulang ke rumah tersangka berjalan kaki tanpa membawa sepeda motor milik pelapor," kata Munthe, Sabtu (27/1/2024).

Melihat pulang dengan berjalan kaki, kata Munthe, sang istri langsung menanyakan keberadaan sepeda motornya. Menurut penuturan sang istri, motor itu merupakan pemberian orang tuanya. Sang suami pun mengakui bahwa motor tersebut sudah digadaikan ke orang lain.

"Karena merasa dirugikan akhirnya korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polek Tabir untuk ditindaklanjuti. Yang mana akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta," ujarnya.

Usai menerima laporan tersebut, tim Unit Reskrim Polsek Tabir langsung melakukan penyelidikan. Tersangka BJ diamankan di Desa Mensango, Merangin, pada Kamis (25/1/2024).

"Setelah dilakukannya penyelidikan akhirnya didapat informasi bahwa tersangka sedang berada Desa Mensango ditempat tersangka menggadaikan sepeda motor milik istrinya," jelasnya.

Tersangka langsung dibawa untuk diproses lebih lanjut ke Mapolsek Tabir. Polisi juga turut mengamankan motor yang digadaikan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 372 KUHP juncto 376 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.(red.L)

Posting Komentar

0 Komentar