Jembrana, soearatimoer.net - Maria Magdalena Ni Wayan Fenny Yusianti (31) divonis hukuman satu tahun enam bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Jembrana, Kamis (25/1/2023). Maria terbukti bersalah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," ujar Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami dalam amar putusannya.Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Sebelumnya, JPU menuntut hukuman dua tahun penjara.
"Berkurang enam bulan dari tuntutan JPU," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Jembrana, Delfi Trimariono, saat dikonfirmasi detikBali, Jumat (26/1/2024).
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk menghukum Maria membayar restitusi kepada 13 korban sesuai Keputusan LPSK Nomor A.4675.R-A.4687.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi. Total restitusi yang harus dibayarkan Fenny sebesar Rp 68 juta.
Maria terbukti menjanjikan korban untuk bekerja sebagai PMI dengan biaya murah ke Jepang. Namun, setelah korban menyetorkan uang, tidak ada pelatihan dan tidak kunjung berangkat ke Negeri Sakura tersebut.
"Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima," kata Delfi.
Sebelumnya, Maria melancarkan aksinya dari September 2022 hingga Mei 2023. Total, ada 35 orang yang direkrut. Sebanyak 18 orang melaporkan sebagai korban.
Maria yang tidak memiliki izin untuk memberangkatkan TKI ke Jepang ini menggunakan uang setoran korban untuk kebutuhan pribadi.
Setiap korban diminta untuk membayar atau menyetor uang senilai Rp 5 juta untuk biaya dokumen. Mereka yang setuju kemudian dijanjikan diberikan dana pinjaman dari perusahaan di tempat kerja di Jepang hingga Rp 230 juta.(red.L)
Dalam putusannya, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan jaksa untuk menghukum Maria membayar restitusi kepada 13 korban sesuai Keputusan LPSK Nomor A.4675.R-A.4687.R/KEP/SMP-LPSK/XII Tahun 2023 tentang Penilaian Ganti Rugi. Total restitusi yang harus dibayarkan Fenny sebesar Rp 68 juta.
Maria terbukti menjanjikan korban untuk bekerja sebagai PMI dengan biaya murah ke Jepang. Namun, setelah korban menyetorkan uang, tidak ada pelatihan dan tidak kunjung berangkat ke Negeri Sakura tersebut.
"Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menyatakan menerima," kata Delfi.
Sebelumnya, Maria melancarkan aksinya dari September 2022 hingga Mei 2023. Total, ada 35 orang yang direkrut. Sebanyak 18 orang melaporkan sebagai korban.
Maria yang tidak memiliki izin untuk memberangkatkan TKI ke Jepang ini menggunakan uang setoran korban untuk kebutuhan pribadi.
Setiap korban diminta untuk membayar atau menyetor uang senilai Rp 5 juta untuk biaya dokumen. Mereka yang setuju kemudian dijanjikan diberikan dana pinjaman dari perusahaan di tempat kerja di Jepang hingga Rp 230 juta.(red.L)
0 Komentar