Pangkalpinang, soearatimoer.net - Seorang pria bernama Andre diamankan polisi
karena menjadi muncikari di Kota Pangkalpinang, Pulau Bangka. Andre diringkus
ketika keluar dari lift usai mengantarkan kliennya dan PSK ke kamar hotel.
"An alias Andre yang diduga sebagai muncikari
ini, kita tangkap saat keluar dari lift salah satu hotel di Kota
Pangkalpinang," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Babel AKBP M. Iqbal
Surbakti kepada detikSumbagsel, Jumat (15/3/2024).
Polisi tak menyebutkan kapan persisnya penangkapan
muncikari berusia 34 tahun asal Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) itu.
Polisi hanya menyebut Andre ditangkap usai mengantarkan pelanggan dan wanita
pesanannya ke dalam kamar hotel.
"Habis mengantar seorang perempuan dan seorang laki-laki
ke dalam kamar hotel untuk melakukan perbuatan prostitusi," tegas AKBP M.
Iqbal Surbakti.
Kasus prostitusi di wilayah Kota Pangkalpinang ini
terbongkar dari masyarakat, yang menyebutkan ada sebuah Hotel di Pangkalpinang
sering dijadikan aktifitas prostitusi dan eksploitasi seksual. Tim Ditreskrimum
Polda Babel diterjunkan untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan
pelaku.
"Setelah kita amankan dan dimintai keterangan, tim
menggiring pelaku menuju ke kamar hotel. Disana anggota mengamankan seorang pria
dan wanita yang sebelumnya diantar oleh pelaku," ungkapnya.
Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti
uang sebesar Rp 200 ribu di kantong celana Andre. Uang tersebut merupakan uang
jasa telah mencarikan wanita yang bisa ditiduri pria pemesan tersebut.
"Penggeledahan yang kami lakukan disaksikan
pegawai hotel. Kami juga temukan uang Rp 400 ribu dari tangan wanita yang
diduga kuat hasil dari perbuatan prostitusi (melayani pria hidung
belang)," tegas Iqbal Surbakti.
Dalam menjual korban-korbannya, Andre memanfaatkan
aplikasi WhatsApp (WA). Dia menawarkan wanita panggilan lengkap dengan fotonya,
harganya sekali kencan adalah Rp 600 ribu.
"Pelaku menggunakan aplikasi WhatsApp (WA)
untuk menyediakan wanita panggilan, setelah harga disepakati mereka bertemu di
hotel. Tarifnya sekali kencan Rp 600 ribu, itu sudah termasuk imbalan jasa
pelaku Rp 200 ribu," ujarnya.
Saat ini, pelaku dan barang bukti uang Rp 600
ribu, 3 unit Handphone serta bill hotel sudah diamankan di Mapolda guna proses
penyidikan lebih lanjut.
Untuk pasal yang diterapkan ke pelaku yakni Pasal
88 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU RI No 19 Tahun
2016 tentang Perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik.(red.L)
0 Komentar