Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Segera Cair Mei 2025, Ini Syarat dan Jadwal Terbarunya

  


KEDIRI,  soearatimoer.net — Kabar gembira datang untuk masyarakat penerima manfaat bantuan sosial (bansos).

Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahap kedua tahun 2025 diperkirakan akan segera disalurkan mulai bulan Mei mendatang.

Bantuan ini menjadi angin segar bagi keluarga kurang mampu di tengah tekanan ekonomi saat ini.
Seperti diketahui, PKH merupakan bantuan tunai bersyarat yang ditujukan kepada keluarga dengan kategori sangat miskin, sementara BPNT adalah program bantuan pangan berbentuk saldo elektronik untuk memenuhi kebutuhan pokok melalui e-warong atau pedagang mitra.

Prediksi Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025:

  • Februari–April 2025: Tahap pra-penyaluran dilakukan, meliputi pengesahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSN), verifikasi lapangan, hingga penetapan calon penerima bantuan.

  • Mei 2025: Validasi rekening penerima manfaat dilakukan di awal bulan, disusul dengan penerbitan SPM (Surat Perintah Membayar) dan SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) pada minggu ketiga.
    Diperkirakan, penyaluran dana akan dilakukan serentak melalui Bank Himbara serta kantor pos (TTP Pos) pada minggu keempat atau akhir bulan Mei.

  • Juni 2025: Tahapan evaluasi, penanganan aduan, serta rekonsiliasi data penyaluran akan dilaksanakan untuk memastikan bansos diterima tepat sasaran.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, atau yang akrab disapa Gus Ipul.
Ia menegaskan, pencairan bansos PKH dan BPNT tahap kedua diupayakan mulai Mei, atau paling lambat pada Juni 2025.

Kategori KPM yang Dipastikan Masih Menerima Bansos PKH dan BPNT:

  1. Data Diri Terdaftar di Dukcapil
    Pastikan bahwa data pribadi, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah sesuai dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
    Ini merupakan syarat wajib agar nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tetap terdaftar dan berhak menerima bantuan.

  2. Memiliki Komponen Penerima Bantuan dalam Keluarga
    Bagi KPM PKH, anggota keluarga wajib memiliki komponen yang memenuhi syarat, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, balita, lanjut usia (lansia), atau penyandang disabilitas berat.
    Kriteria ini menjadi penentu utama kelayakan menerima bantuan untuk tahap selanjutnya.

  3. Telah Lolos Verifikasi Kelayakan
    Setiap KPM wajib melalui proses verifikasi kelayakan yang dilakukan rutin oleh pemerintah pusat.
    Mereka yang dinyatakan masih memenuhi syarat akan tetap menerima bansos PKH dan BPNT di tahap kedua.

Jika pada tahap pertama sebelumnya KPM tidak mengalami kendala data dan pencairannya berjalan lancar, maka besar kemungkinan pencairan tahap kedua pun akan berlangsung tanpa hambatan.

Bagi penerima manfaat, penting untuk terus memperbarui data apabila ada perubahan dalam keluarga, seperti kelahiran, kematian, atau perpindahan alamat, agar bantuan tetap dapat dinikmati tanpa kendala.

Dengan bantuan sosial ini, diharapkan kebutuhan dasar masyarakat dapat terbantu sekaligus mendorong daya beli di tingkat lokal.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa program bansos ini berjalan tepat sasaran dan transparan.

Demikian informasi mengenai jadwal dan kriteria penerima bansos PKH dan BPNT tahap 2 untuk tahun 2025.
Mari bersama-sama menjaga data tetap valid dan ikut mengawasi proses distribusi bansos agar tepat manfaat! (RED.AL)

Posting Komentar

0 Komentar