Uang Bicara, Jabatan Melayang! Dugaan Suap Jabatan Desa Bogo Kidul Terkuak


Kabupaten Kediri, soearatimoer.net  — Proses pengisian perangkat desa di Desa Bogo Kidul, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan praktik suap dalam pengisian satu posisi strategis, yakni Kepala Urusan Keuangan.

Informasi yang diterima menyebutkan bahwa demi mendapatkan jabatan tersebut, salah satu peserta diduga rela membayar sejumlah uang yang nilainya tidak sedikit. Nominal yang beredar bahkan mencapai puluhan juta rupiah, memunculkan kecurigaan publik terhadap integritas proses seleksi yang seharusnya berlangsung secara transparan dan bebas dari praktik kecurangan.

Warga sekitar berharap pihak terkait, khususnya Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta aparat penegak hukum, segera turun tangan untuk menelusuri dugaan tersebut.

Jika terbukti, praktik ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana suap sebagaimana diatur dalam:Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi:“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 dan paling banyak Rp250.000.000,00, setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.”Selain itu, Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 juga menyebutkan bahwa:“Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menyalahgunakan kekuasaan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan...”dapat dipidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200.000.000,00.

Sejumlah tokoh masyarakat Desa Bogo Kidul menyatakan kekecewaannya dan mendesak agar seleksi perangkat desa dilakukan ulang secara terbuka, dengan pengawasan dari pihak berwenang.

“Sangat disayangkan kalau pengisian jabatan desa ternodai oleh praktik uang pelicin. Kami ingin keadilan dan keterbukaan,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun kecamatan terkait dugaan tersebut.(RED.TIM)

Posting Komentar

0 Komentar