Uang Gantikan Kemampuan: Kasus Jual Beli Jabatan Sekdes dan Kadus Menghiasi Puhjarak

 


soearatimoer.net - Desa Puhjarak, Kecamatan Pelemahan, Kabupaten Kediri – Proses pengisian perangkat desa di Desa Puhjarak tengah menjadi sorotan publik setelah sejumlah warga melaporkan adanya dugaan praktik pengeluaran uang dalam jumlah besar untuk mengisi dua posisi perangkat desa. Posisi yang dimaksud adalah Sekretaris Desa (Sekdes) dan Kepala Dusun Puhjarak, yang berdasarkan informasi, calon pengisinya diduga diminta mengeluarkan uang dengan nominal puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Penyelenggaraan pengisian perangkat desa ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Namun, prosedur tersebut tampaknya telah disusupi oleh praktik yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni adanya permintaan uang dalam jumlah besar oleh oknum tertentu yang berperan dalam proses seleksi perangkat desa tersebut.

Menurut beberapa sumber yang ingin tetap anonim, calon yang berminat untuk mengisi kedua posisi tersebut, yakni Sekdes dan Kepala Dusun, diminta untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai persyaratan agar dapat mengikuti proses seleksi. Jumlah yang diminta berkisar antara puluhan juta hingga ratusan juta rupiah, tergantung pada posisi yang dilamar. Hal ini tentu saja memunculkan pertanyaan mengenai transparansi dan keadilan dalam pengisian perangkat desa di wilayah tersebut.

Terkait dugaan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Inspektorat Kabupaten Kediri segera melakukan pemeriksaan terhadap laporan warga yang merasa dirugikan. Mereka mengungkapkan bahwa setiap calon perangkat desa seharusnya melalui prosedur seleksi yang jujur dan terbuka tanpa adanya pemaksaan atau pengeluaran biaya tambahan di luar ketentuan yang ada. Peraturan yang mengatur pengisian perangkat desa, seperti yang tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, dengan jelas melarang adanya pungutan liar atau praktik pengeluaran uang yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Jika terbukti ada oknum yang meminta uang dengan cara tidak sah dalam proses pengisian perangkat desa, maka akan ada sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar seorang perwakilan dari Inspektorat Kabupaten Kediri. Pihaknya menegaskan bahwa mereka akan menindaklanjuti temuan ini dengan serius dan memeriksa semua dokumen yang terkait dengan pengisian perangkat desa tersebut.

Selain itu, Pasal 12 Ayat (1) dan (2) dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, menyebutkan bahwa dalam pengisian perangkat desa harus mengutamakan prinsip demokrasi, keterbukaan, dan tanpa adanya biaya yang memberatkan calon atau masyarakat. Setiap calon perangkat desa berhak mengikuti seleksi tanpa adanya paksaan atau pembayaran dalam bentuk apapun. Jika ada pihak yang melakukan praktik pungutan atau pemaksaan dalam bentuk apapun, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif bahkan pidana.

Tidak hanya itu, Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga mengatur mengenai tindakan pemerasan, yang dapat dikenakan sanksi pidana bagi siapa saja yang terbukti melakukan praktik tersebut. Dalam hal ini, pengisian perangkat desa yang dilakukan dengan cara meminta uang sebagai syarat seleksi dapat dianggap sebagai tindak pidana pemerasan.

Masyarakat Desa Puhjarak yang merasa dirugikan dengan proses ini berharap agar pihak berwenang segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas dugaan praktik tersebut dan memastikan bahwa proses pengisian perangkat desa berjalan dengan adil dan transparan. Mereka juga menginginkan agar hal serupa tidak terjadi di desa-desa lain di wilayah Kabupaten Kediri.

"Harapan kami, semoga proses seleksi perangkat desa bisa lebih transparan dan tidak ada lagi praktik yang merugikan warga seperti ini. Kami hanya ingin yang terbaik untuk desa kami," ungkap salah seorang warga yang menginginkan identitasnya disembunyikan.

Pihak berwenang kini masih terus melakukan penyelidikan terkait laporan ini. Para calon perangkat desa yang merasa menjadi korban dalam pengisian tersebut diharapkan untuk segera melaporkan kejadian serupa agar proses hukum bisa berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(red.jk)

Posting Komentar

0 Komentar