DPRD Kota Kediri Sarankan Penundaan Pengosongan Lahan Warga Kemasan

  



KEDIRI,  soearatimoer.net – Komisi A DPRD Kota Kediri menyarankan agar pelaksanaan pengosongan lahan milik warga di Kelurahan Kemasan ditangguhkan. Imbauan ini muncul setelah digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (25/7), yang membahas sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan pelat merah, PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Dalam rapat yang dilangsungkan di ruang Komisi A tersebut, sejumlah rekomendasi dikeluarkan menyikapi konflik agraria yang masih belum menemukan titik temu. Ketua Komisi A DPRD Kota Kediri, Ayub Wahyu Hidayatullah, menyampaikan bahwa sejumlah warga telah menerima surat peringatan (SP) untuk segera mengosongkan bangunan tempat tinggal mereka.

“Komisi A meminta agar PT KAI menunda sementara proses eksekusi lahan, hingga ada keputusan final dari pengadilan,” tegas Ayub dalam rapat tersebut.

Lebih lanjut, Komisi A juga menyarankan Pemerintah Kota Kediri untuk turut hadir memberikan pendampingan, khususnya berupa bantuan hukum kepada warga yang terdampak. Bantuan tersebut dimaksudkan bagi warga yang tinggal di RT 03 RW 02, Kelurahan Kemasan, agar memiliki perlindungan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

“Mohon ini dicatat, agar pemkot menindaklanjuti sesuai dengan regulasi yang ada,” imbuh politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut.

Sebagai informasi, sebelumnya PT KAI telah mengirimkan surat peringatan tahap dua dan tiga kepada beberapa warga Kelurahan Kemasan sejak 18 Juli lalu. Surat tersebut berisi permintaan agar bangunan segera dikosongkan, dengan dasar kepemilikan lahan berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 7 Tahun 1996.

Namun demikian, warga mengklaim bahwa mereka telah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun lalu. Bahkan, bukti atas penguasaan lahan mereka diperkuat dengan dokumen Letter C yang rata-rata berasal dari era 1950-an.

Sengketa ini pun menjadi perhatian serius dewan, karena menyangkut hak tinggal masyarakat dan status kepemilikan lahan yang masih menjadi perdebatan hukum.(RED.AL)

Posting Komentar

0 Komentar