Kabar Gembira, Gaji PPPK 2025 Naik Signifikan: Pencairan Perdana Dijadwalkan Mulai Agustus

  

Kediri,  soearatimoer.net    – Pemerintah pusat resmi mengumumkan kabar baik bagi seluruh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia. Mulai Agustus 2025, gaji baru untuk PPPK akan mulai dicairkan, setelah mengalami penyesuaian berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Kementerian Keuangan telah merilis besaran gaji yang disesuaikan dengan masa kerja dan golongan, dengan nilai tertinggi mencapai lebih dari Rp7,3 juta per bulan. Kenaikan ini disebut sebagai bentuk pengakuan negara atas kontribusi tenaga profesional di sektor publik, khususnya tenaga honorer yang kini resmi menjadi PPPK.

"Penyesuaian ini diharapkan memberi dampak signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan PPPK sekaligus menumbuhkan semangat kerja," terang pejabat di lingkungan Kemenkeu, dikutip dari siaran pers, Senin (1/7/2025).

Berikut kisaran gaji pokok PPPK tahun 2025 berdasarkan golongan:

  • Golongan I – IV: Rp1.938.500 – Rp3.305.000

  • Golongan V – VIII: Rp2.579.400 – Rp4.732.000

  • Golongan IX – XII: Rp3.293.300 – Rp5.901.200

  • Golongan XIII – XVII: Rp3.878.600 – Rp7.329.900

Angka tersebut belum termasuk berbagai tunjangan lain, seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Artinya, total penghasilan bersih yang diterima bisa jauh lebih besar.

Proses Pencairan dan Validasi Data

Kementerian PAN-RB dan BKN menargetkan proses penetapan Nomor Induk PPPK (NI-PPPK) selesai pada 31 Juli 2025. Setelah NI dan SK pengangkatan diterbitkan, pencairan gaji dapat langsung dilakukan oleh masing-masing instansi mulai Agustus mendatang.

Pemerintah daerah pun diminta bergerak cepat untuk menyelesaikan verifikasi dan validasi data PPPK di wilayahnya, agar tidak terjadi keterlambatan dalam pembayaran gaji.

Tambahan Tunjangan dan Fasilitas Lain

Selain gaji pokok, PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan melekat, antara lain:

  • Tunjangan istri/suami dan anak

  • Tunjangan jabatan (fungsional/struktural)

  • Tunjangan kinerja berdasarkan capaian kinerja

  • Tunjangan daerah atau lainnya yang diatur oleh instansi

Skema pembayaran ini mengacu pada regulasi teknis seperti PP No. 49 Tahun 2018 dan PMK No. 202/PMK.05/2020 mengenai pembiayaan belanja pegawai dari APBN.

Wujud Komitmen Pemerintah

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Peningkatan kesejahteraan PPPK diharapkan mampu menciptakan birokrasi yang lebih profesional, kompeten, dan berintegritas.

“Langkah ini tidak hanya soal kenaikan nominal, tapi juga bentuk penghargaan atas pengabdian tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan masyarakat,” pungkasnya.   (RED.A)

Posting Komentar

0 Komentar