Langgar Aturan Visa, Warga Jepang Dideportasi dari Kediri

 

Kediri,   soearatimoer.net       – Kantor Imigrasi Kelas II Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kediri menjatuhkan sanksi tegas terhadap seorang warga negara asing asal Jepang berinisial MO (33). Ia dideportasi ke negaranya pada Senin (21/7) setelah terbukti menyalahgunakan visa kunjungan.

MO sebelumnya terjaring dalam operasi pengawasan keimigrasian "Wirawaspada" yang digelar pertengahan Juli. Dalam pemeriksaan, petugas mendapati MO datang ke Indonesia menggunakan visa on arrival (VoA), yang semestinya hanya digunakan untuk keperluan wisata, bisnis, atau transit. Namun, ia justru menggunakannya untuk belajar di salah satu lembaga kursus di Kampung Inggris, Pare.

“Seharusnya untuk keperluan belajar atau kursus, yang bersangkutan wajib menggunakan visa pendidikan,” jelas Kasubsi Informasi Keimigrasian (Infokim) Imigrasi Kediri, Pandapotan Bertua Panahatan Hutagaol, yang akrab disapa Dapot.

Sebagai bentuk penegakan hukum, MO dijatuhi sanksi administrasi berupa deportasi. Meski demikian, Imigrasi Kediri tidak memberikan tindakan penangkalan, sehingga MO tetap memiliki peluang kembali ke Indonesia jika kelak mengajukan visa sesuai ketentuan.

Proses deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. MO diterbangkan menggunakan maskapai China Southern Airlines dengan rute Surabaya–Guangzhou, lalu dilanjutkan ke Osaka, Jepang. Selama proses tersebut, ia didampingi petugas Imigrasi Kediri dan berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dapot menambahkan bahwa pelanggaran tersebut terjadi karena ketidaktahuan MO terhadap ketentuan visa. Hal serupa juga terjadi di pihak lembaga kursus tempat ia belajar.

Sebagai langkah preventif, Imigrasi Kediri akan memperkuat sosialisasi mengenai aturan visa dan izin tinggal keimigrasian, khususnya di wilayah Kampung Inggris. “Ke depan, edukasi ini akan terus kami lakukan agar pelanggaran serupa tidak terulang,” imbuh Dapot.

Sebelumnya, Imigrasi Kediri juga mengamankan dua WNA lain yang melakukan pelanggaran keimigrasian, yakni AB (24) asal Pakistan dan MAS (42) asal Yaman. MAS tercatat overstay lebih dari enam hari, sedangkan izin tinggal AB diketahui telah habis sejak 3 Juni 2025. Keduanya masih dalam proses pemeriksaan.

Selain itu, dua warga negara Tiongkok berinisial WQ (26) dan WX (42) turut diamankan karena memalsukan data domisili. Keduanya merupakan pemegang izin tinggal terbatas, namun alamat tempat tinggal dan perusahaan penjamin yang mereka cantumkan diduga fiktif.

“Saat ini kasus dua WNA asal Tiongkok itu sudah masuk tahapan pra-penyidikan,” pungkas Dapot. (RED.A)

Posting Komentar

0 Komentar