Jakarta soearatimoer.net – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil langkah langsung dalam penanganan kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, oleh Wali Kota Prabumulih, Arlan. Langkah ini terbilang tidak biasa, karena biasanya kasus serupa ditangani secara berjenjang melalui Gubernur Sumatera Selatan.
Inspektur Jenderal Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra, menjelaskan bahwa pengambilalihan ini merupakan bagian dari mitigasi pemerintah pusat. Menurutnya, tindakan tersebut dilakukan agar penegakan aturan dapat berjalan tegas sekaligus memberi efek jera.
Sebagai tindak lanjut, Kemendagri menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada Wali Kota Arlan. Sanksi ini dinilai berat bagi seorang pejabat publik karena akan tercatat dalam rekam jejak kariernya. “Teguran tertulis merupakan bentuk sanksi serius yang harus dijadikan pelajaran bagi setiap kepala daerah,” ungkap Mahendra kepada awak media.
Ia menambahkan, kasus tersebut menjadi pengingat agar para kepala daerah senantiasa menjalankan tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Salah satu pelanggaran yang dilakukan, jelasnya, adalah pemberhentian Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih tanpa prosedur yang sesuai ketentuan.
Mahendra menegaskan, mutasi atau pemberhentian kepala sekolah harus mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2025, serta wajib melalui sistem informasi resmi seperti SIM KSP-SPK (Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan).
Kasus ini diharapkan menjadi contoh bagi para kepala daerah lainnya agar lebih berhati-hati dan disiplin dalam menjalankan kewenangan.
(red.FR)
0 Komentar