KPK: Oknum Kemenag Diduga Minta 'Uang Percepatan' Kuota Haji Khusus ke Ustaz Khalid

  

Jakarta soearatimoer.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan praktik pungutan liar oleh seorang oknum pegawai Kementerian Agama (Kemenag) terkait kuota haji khusus. Kasus ini menyeret nama pendakwah Ustaz Khalid Basalamah yang sebelumnya sudah mendaftarkan jemaahnya untuk haji furoda pada 2024.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut oknum tersebut menawarkan agar Khalid beserta jemaahnya menggunakan kuota haji khusus resmi. Dalam penawaran itu, dijanjikan keberangkatan pada tahun yang sama, namun dengan syarat adanya pembayaran tambahan yang disebut sebagai “uang percepatan”.

“Oknum tersebut meminta sekitar USD 2.400 per kuota,” ungkap Asep kepada awak media. Uang itu kemudian dihimpun oleh Khalid dari jemaahnya dan diserahkan kepada oknum bersangkutan.

Namun setelah pelaksanaan haji 2024 menimbulkan persoalan hingga memunculkan panitia khusus (pansus) di DPR, oknum itu mengembalikan uang yang sempat diterimanya. Asep menambahkan, pengembalian dilakukan karena adanya ketakutan dari pihak oknum setelah kasus ini mendapat sorotan.

Sementara itu, juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa uang yang dikembalikan tersebut tetap berstatus sebagai barang bukti penting dalam penyidikan. “Uang itu diduga merupakan hasil tindak pidana dan dibutuhkan dalam pembuktian kasus ini,” ujarnya.

Budi juga menjelaskan, penyidik menemukan indikasi praktik jual-beli kuota haji antartravel akibat kebijakan tambahan kuota yang diatur Kemenag. Kondisi ini, menurutnya, membentuk rantai penyimpangan dari tingkat kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan.

KPK memastikan akan terus mendalami praktik tersebut untuk mengungkap lebih jauh jaringan jual-beli kuota haji khusus yang merugikan jemaah.

(red.FR)

Posting Komentar

0 Komentar