JAKARTA soearatimoer.net – Seorang anggota Polsek Cikarang Utara ditahan Bidpropam Polda Metro Jaya menyusul viralnya rekaman video yang memperlihatkan ia menyarankan warga untuk melepas terduga pencuri sepeda motor apabila korban tidak membuat laporan polisi. Penahanan dan pemrosesan internal itu dikonfirmasi Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, Jumat (12/9/2025).
Mustofa menyatakan anggota tersebut saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) di Bidpropam dan akan menghadapi pemeriksaan etik. “Anggota saat ini sudah diproses di Bidpropam Polda dan sudah ditahan,” kata Mustofa kepada wartawan. Ia menambahkan bahwa sanksi lanjutan akan ditentukan setelah proses pemeriksaan dan sidang etik.
Peristiwa yang terekam dalam video terjadi di Polsek Cikarang Utara. Dalam rekaman tersebut tampak warga menyerahkan terduga pelaku pencurian motor kepada petugas; pelaku duduk dengan tangan terikat. Petugas tampak menjelaskan kepada warga bahwa proses hukum hanya bisa berjalan jika korban membuat laporan polisi (LP). Petugas itu mengatakan bila tidak ada LP, barang bukti (sepeda motor) tidak dapat disita dan pelaku tidak dapat diproses lebih jauh.
Dalam dialog yang terekam, polisi itu menyarankan warga untuk mempertimbangkan apakah mau membuat LP, dan menjelaskan mekanisme penahanan motor sebagai barang bukti hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan. Ucapan petugas tersebut memicu kecaman karena dinilai mengabaikan upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana dan memberi kesan pelepasan terhadap pelaku bila korban enggan mengurus administrasi.
Polda Metro Jaya melalui Bidpropam mengambil langkah cepat menahan anggota bersangkutan guna memastikan aturan penanganan perkara dan etika penegakan hukum dipatuhi. Kapolres juga mengimbau masyarakat tetap melaporkan tindak pidana kepada polisi sehingga proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya. (Red.FR)
0 Komentar