Skandal Rp254 Miliar Kredit Fiktif BPR Jepara Artha

  

Jakarta soearatimoer.net – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha, Jhendik Handoko, bersama empat orang lainnya terkait kasus dugaan kredit fiktif yang merugikan negara hingga Rp254 miliar. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2025 hingga 7 Oktober 2025.

Empat tersangka lain adalah Direktur Bisnis dan Operasional Iwan Nursusetyo, Kepala Divisi Bisnis Ahmad Nasir, Kepala Bagian Kredit Ariyanto Sulistiyono, serta Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG) Mohammad Ibrahim Al’asyari.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kepada awak media bahwa praktik ini bermula ketika manajemen BPR Jepara Artha berupaya menutupi kredit macet dengan mencairkan pinjaman fiktif. Skema tersebut dilakukan sejak 2022 hingga 2023 dengan melibatkan 40 debitur fiktif.

Debitur yang dipinjam namanya mayoritas berasal dari kalangan pedagang kecil, buruh, hingga ojek online, dan dibuat seolah-olah layak menerima kredit dengan plafon rata-rata Rp7 miliar per orang. Identitas mereka dilengkapi dokumen palsu, termasuk rekening koran hingga izin usaha yang direkayasa. Para debitur fiktif dijanjikan imbalan sekitar Rp100 juta.

Dari total pencairan Rp263,5 miliar, dana mengalir ke berbagai pihak. Sebagian digunakan manajemen BPR untuk menutup kredit macet dan kebutuhan pribadi, sebagian lain dinikmati Mohammad Ibrahim Al’asyari untuk membeli tanah, membayar cicilan, serta memutar dana agar tampak seperti transaksi usaha beras.

KPK menyebut aliran dana juga menghasilkan “kickback” bagi sejumlah pejabat BPR. Jhendik Handoko disebut menerima lebih dari Rp95 miliar dan fasilitas lain, sementara tersangka lainnya turut kecipratan miliaran rupiah, termasuk fasilitas perjalanan umrah.

Selain itu, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait kasus ini, mulai dari 136 bidang tanah dan bangunan, beberapa unit mobil mewah, hingga uang tunai miliaran rupiah.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

KPK menegaskan, proses perhitungan kerugian negara yang sedang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan nilai kerugian sementara mencapai sedikitnya Rp254 miliar.

(red.FR)

Posting Komentar

0 Komentar