Jakarta soearatimoer.net – Pemerintah resmi menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Menteri Ketenagakerjaan.
Menko PMK Pratikno menyampaikan bahwa keputusan ini dihasilkan melalui rapat tingkat menteri setelah melalui pembahasan panjang di tingkat eselon. “Untuk tahun 2026, total hari libur nasional ditetapkan sebanyak 17 hari,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (19/9).
Rincian Libur Nasional 2026
Kamis, 1 Januari – Tahun Baru Masehi
Jumat, 16 Januari – Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Selasa, 17 Februari – Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Kamis, 19 Maret – Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
Sabtu, 21 Maret – Idul Fitri 1477 Hijriah
Minggu, 22 Maret – Idul Fitri 1477 Hijriah
Jumat, 3 April – Wafat Isa Almasih
Minggu, 5 April – Paskah
Jumat, 1 Mei – Hari Buruh Internasional
Kamis, 14 Mei – Kenaikan Isa Almasih
Rabu, 27 Mei – Idul Adha 1447 Hijriah
Minggu, 31 Mei – Hari Raya Waisak 2570 BE
Senin, 1 Juni – Hari Lahir Pancasila
Selasa, 16 Juni – Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Senin, 17 Agustus – Hari Proklamasi Kemerdekaan RI
Selasa, 25 Agustus – Maulid Nabi Muhammad SAW
Jumat, 25 Desember – Hari Raya Natal
Menteri PANRB Rini Widyantini menambahkan, setelah penetapan libur nasional, pemerintah juga akan mengatur cuti bersama khusus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini akan dituangkan melalui Keputusan Presiden sesuai ketentuan peraturan manajemen ASN.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menilai penetapan libur nasional kali ini mencerminkan keadilan bagi seluruh umat beragama. Menurutnya, distribusi hari libur mencakup perayaan penting Islam, Kristen Katolik-Protestan, Hindu, Buddha, dan Konghucu.
“Penyebarannya sudah seimbang, sehingga seluruh umat beragama bisa merasakan manfaatnya,” ujar Menag kepada awak media.
(red.FR)
0 Komentar