Surabaya, soearatimoer.net - Bambang Purwoko dan Henny Savitri kehilangan barang berharga hingga uang tunai yang disimpan di rumahnya. Dalam sidang di Ruang Garuda, PN Surabaya, Bambang mengaku kehilangan 1 laptop, 1 kamera, parfum, tas, hingga 3 jam tangan branded merek fossil.
"Saya letakkan di kamar anak lantai 1 dan lantai 2," kata Bambang di hadapan Suparno, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya, Kamis (29/12/2022).
Bambang menyebut kejadian itu berlangsung pada Rabu (7/9) pagi. Tepatnya, ketika rumah dalam kondisi kosong lantaran ditinggal bekerja, sedangkan anak mereka sedang sekolah.
"Saat itu kosong, karena saya dan suami kerja, tapi lampu posisi menyala. Tahunya pas kita pulang, sudah nggak ada semua (barang berharga). Total kerugian yang dialami mencapai Rp 12 juta," lanjutnya.
Hal senada disampaikan pasutri Immanuel Wongsonegoro dan Deborah Wonsonegoro. Ia mengaku, mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Kita kehilangan 2 jam tangan dan uang Rp 70 juta, total Rp 250 juta. Tahunya saya pulang kondisi rumah sudah dibongkar, saat itu semua orang di rumah sedang kerja," tuturnya.
Hal tersebut dibenarkan oleh para terdakwa secara berbarengan. Mereka adalah Yudi Saputra alias Abdul Kemit, Sugiharto alias Petis, Rudiharto alias Gombol, dan Santoso.
Secara bergantian, mereka mengaku membagikan uang hasil pencurian itu rata. Setiap orang, memperoleh Rp 10 juta.
Lalu, mereka mengakui pernah dihukum dalam perkara serupa atau residivis. "Uangnya dibagi-bagi yang mulia, per orang Rp 10 juta, belum sempat (dijual semua BB-nya), saya pas beraksi merusaknya pakai kunci L dan obeng," katanya.
Aksi pencurian itu berlangsung pada Rabu (7/9) pagi sekitar pukul 10.00 WIB dan 13.30. Tepatnya, di Jalan Sutorejo Tengah dan Sutorejo Utara, Surabaya. Kala itu, keempatnya berangkat bersama-sama mencari rumah sebagai target pembobolan.
Saat mencari target, mereka mengendarai 1 unit mobil merk Avanza warna putih dengan Nopol S 1178 BU palsu yang sebelumnya telah diganti para terdakwa untuk mencari sasaran. Dalam melancarkan aksinya, mereka mengincar sebuah rumah kosong dengan keadaan lampu rumah menyala.
Sampai akhirnya menemukan rumah milik Bambang dan Savitri dalam kondisi sepi. Namun, lampu sisi dalam dan luar rumah masih menyala, seolah tak ada orang di dalamnya.
Lalu, mereka berbagi tugas. Sebagian memeriksa kondisi rumah dalam keadaan kosong dan sebagian lagi menjaga serta mengawasi situasi sekitar.
Setelah dinyatakan aman, mereka merusak gembok rumah dengan menggunakan kunci L yang sebelumnya telah dimodifikasi. Usai gembok terbuka, mereka langsung merusak pintu rumah menggunakan 2 buah obeng dengan cara mencongkel.
Setelah terbuka, mereka langsung masuk ke dalam rumah. Di dalam, mereka menemukan dan mengambil 1 unit laptop, 1 buah kamera mirrorless, 1 buah parfum, 3 buah jam tangan merk Fosil, dan 1 buah tas. Lalu, mereka bergegas pergi meninggalkan tempat.
Belum usai, mereka menemukan sebuah rumah kosong dengan keadaan lampu rumah menyala. Sekitar pukul 13.30 WIB, mereka merangsek ke rumah Immanuel dan Deborah di Sutorejo Utara Nomor 26 Surabaya.
Kondisi rumah tersebut serupa dengan sebelumnya, yakni sedang kosong dan lampu menyala. Modus yang dilakukan serupa, yakni merusak gembok rumah dengan menggunakan kunci L dan merusak pintu rumah dengan menggunakan 2 buah obeng.
Usai berhasil merusak, keduanya langsung masuk ke setiap kamar. Kemudian, mengambil 3 buah jam tangan, 1 buah dompet warna biru, 1 buah modem, hingga uang senilai Rp 40 juta yang tersimpan dalam laci kamar.
Setelah berhasil, mereka langsung bergegas pergi meninggalkan tempat tersebut. Bila berhasil terjual semua, uang hasil pencurian langsung dibagi setiap orang Rp 10 juta. Sisanya, digunakan untuk makan, menyewa hotel, hingga menyewa mobil. Akibat aksinya itu, para terdakwa diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(hum.aw)
0 Komentar