Klaten, soearatimoer.net – Dua kakek diciduk Satreskrim Polres Klaten karena terlibat aksi pencurian sepeda motor. Keduanya inisial MJ (68) warga Desa Tambakboyo, Kecamatan Pedan dan SK (65) warga Desa Gemblegan, Kecamatan Kalikotes, diamankan dalam operasi Jaran Candi 2023.
"Motornya buat transportasi dari Ceper ke Palar. Baru kali ini nyuri, karena kepepet tidak ada motor," kata MJ saat dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (10/10/2023).
MJ mengatakan yang dicurinya adalah sepeda motor RC 100 yang sudah lama tahun produksinya. Kakek delapan cucu itu mengaku nekat mencuri karena lelah saat berangkat kerja.
"Saya nggak punya motor, mondar-mandir tiap hari Palar ke Ceper. Saya kerja mengemudikan sepur mini," terang MJ yang memiliki delapan anak.
Sementara itu, SK yang merupakan desersi anggota Polri mengaku mencuri karena bingung tidak punya uang. Dia akhirnya nekat mencuri sepeda motor pada tanggal 1 Mei 2023 lalu.
"Kejadian tanggal 1 Mei, tanggal 2 Mei saya gelisah tidak bisa tidur lalu motor saya kembalikan. Setelah empat bulan saya ditangkap," ungkap SK di Mapolres Klaten.
SK mengaku selama ini hidup tanpa perhatian keluarganya. Enam anaknya pun tak pernah menjenguknya.
"Anak saya tidak pernah jenguk, istri juga. Saya bingung, saya kembalikan motor akhirnya," kata SK.
Terpisah, Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa mengatakan tersangka SK tetap diproses hukum karena pelapor kasus itu tidak mencabut laporannya.
"Laporannya tidak dicabut, proses hukum jalan terus. Setelah diminta keterangan baru mengaku sepeda motor sudah dikembalikan," kata Umar.
Wakapolres Klaten Kompol Tri Wahyuni menambahkan Operasi Sikat Jaran Candi 2023 digelar tanggal 18 Agustus sampai 6 September. Ada sembilan laporan dan sembilan TKP.
"Sembilan laporan dan sembilan TKP, enam di antaranya rumah penduduk. Untuk tersangka ada 10 tersangka dengan modus operandi mencari sepeda motor di rumah, tempat parkir sepi dan motor yang kuncinya masih tertancap," jelas Tri Wahyuni.
Tri Wahyuni menyebut ke-10 tersangka diancam dengan pasal berlapis. Yaitu pasal 362 dan 363 ayat 1.
"Yaitu pasal 362 dan 363 ayat 1. Ancaman hukumannya 5 sampai 9 tahun," katanya.(red.IY)
0 Komentar