Kabupaten Bandung, soearatimoer.net – Hendra Setiawan (32) tega menghabisi nyawa kekasihnya Ai Yuyu Komalasari (47). Niat menikah yang diajukan Hendra ditolak Yuyu hingga akhirnya berujung pembunuhan.
Semua bermula saat Hendra dan Yuyu menjalin kasih. Keduanya menjalani romansa selama 4 bulan. Singkat cerita, Hendra mengajak Yuyu untuk menuju jenjang lebih jauh yakni pernikahan.
"Tapi korbannya tidak mau. Dikarenakan dengan alasan anak dari pada korban masih belum bisa menerima ayah baru," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Selasa (10/10/2023).
Penolakan itu membuat Hendra naik pitam. Terbesit dipikirannya untuk menghabisi nyawa Yuyu. Pada 21 September 2023, Hendra pun mengajak Yuyu ke hutan di bukit Japura, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung.
"Janjian untuk ketemu, kemudian motornya disimpan. Terus jalan menuju ke tengah hutan. Tujuannya adalah untuk dilakukan persetubuhan terlebih dahulu, suka sama suka. Namun setelah itu memang sudah direncanakan untuk membunuh," kata kusworo.
Hendra masih kekeuh ingin menikahi sang pujaan hati. Namun usai berhubungan badan, Yuyu masih menolak keinginan Hendra itu. Alhasil Hendra makin naik pitam dan mencekik Yuyu hingga tewas.
"Setelah dilakukan persetubuhan selesai, dipastikan lagi bahwa korban tidak mau menikah dengan tersangka. Sehingga di cekik hingga meninggal dunia," katanya.
Jasad Yuyu kemudian ditutupi Hendra menggunakan dedaunan kering dan ilalang. Hendra lantas pergi meninggalkan Yuyu sambil membawa ponsel dan uang Rp 150 ribu milik Yuyu.
"Setelah itu handphone korban dibawa oleh tersangka dan sejumlah uang Rp 150 ribu milik korban yang dibawa lari oleh tersangka," kata Kusworo.
Sepekan lebih atau tepatnya pada 5 Oktober 2023, jasad Yuyu baru ditemukan. Awalnya warga sekitar mencium bau menyengat dari semak belukar di kawasan bukit Japura.
"Ternyata mayat yang ditemukan itu sudah dalam kondisi tidak bernyawa sejak 21 September 2023. Sehingga pada saat ditemukan itu sudah 10 hari. Sehingga kondisi wajah sudah tidak dapat dikenali, karena sudah mengalami pembusukan. Setelah didalami, ternyata tersangka ini merupakan kekasih dari pada korban," ucapnya.
Serangkaian penyelidikan dilakukan Satreskrim Polresta Bandung. Hingga akhirnya polisi meringkus Hendra. Kini, Hendra mendekam di balik jeruji besi. Dia dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan dengan berencana dengan ancaman penjara seumur hidup dan dilapisi Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KHUP dan Pasal 365 KUHP.
Mayat perempuan tanpa identitas menggemparkan warga Cicalengka. Mayat tersebut ditemukan di semak-semak belukar.
Mayat itu ditemukan warga di area bawah bukti gunung Japura, Kampung Nagrog, RT 05 RW 08, Desa Babakan Peuteuy, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung pada Kamis (5/10/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.(red.IY)
0 Komentar