Jogja, soearatimoer.net – Bareskrim Polri telah menangkap pelaku yang menyebarkan video syur mirip artis Rebecca Kloper. Ternyata pelaku memperjualbelikan video porno di media sosial. Berikut sederet faktanya.
Sabtu (7/10/2023), penangkapan pelaku tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan pihak Rebecca Ayu Putri Klopper sebelumnya. Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/113/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 22 Mei 2023.
1. Pengelola Akun X @dedekkugem
Pelaku berinisial BF itu diketahui sebagai pengelola akun X (dulu Twitter) @dedekkugem. Dia ditangkap di wilayah Riau pada 1 September 2023.
"Tersangka Saudara BF memposting konten di akun Twitter DEDEK GEMES @dedekkugem, berisi video korban yang memiliki muatan kesusilaan dengan caption yang membuat orang tertarik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Briggjen Ramadhan, dikutip dari detikNews.
2. Jual Video Syur Via Telegram
Ramadhan mengatakan, BF menyebarkan berbagai video porno lewat aplikasi Telegram dengan harga Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu.
"Tersangka Saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp 100 ribu sampai dengan Rp 300 ribu," ujar Ramadhan.
"Dengan nama DEDEK GEMES, INDO, HIJAB, ASIA, BARAT, ARTIS VIRAL, PREMIUM, SUB GACOR," sambungnya.
3. Untung Rp 10 Juta per Bulan
Menurut Ramadhan, BF mendapat untung hingga Rp 10 juta setiap bulan dari hasil mengirim konten mesum ke grup-grup Telegram itu setiap hari.
"Dalam grup tersebut, Saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5 juta sampai dengan Rp 10 juta setiap bulannya," ungkapnya.
4. Diancam 12 Tahun Penjara
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter, tiga unit ponsel, hingga enam buah SIM card.
Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
0 Komentar