"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).
Atas perbuatannya, Ronald Tannur akan dijerat dengan dua pasal. Yakni pasal 351 dan 359 KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan sangkaan pasal 351 ayat 3 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," terang Pasma.
Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan. Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Lalu, bunyi Pasal 359 KUHP yakni: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (5/10), Ronald langsung dilakukan penahanan di Polrestabes Surabyaa.
"Tindakan yang sudah dilakukan oleh penyidik, maka tadi malam, hari Kamis tanggal 5 Oktober 2023, terhadap tersangka kita lakukan penahanan," ungkap Pasma.
Sebagai informasi, Dini dan Ronald merupakan pasangan kekasih yang disebut telah menjalin asmara selama 5 bulan. Saat kejadian, keduanya tengah karaoke dengan teman-teman Ronald di Blackhole KTV Surabaya.
Kemudian terjadi perselisihan hingga mengakibatkan penganiayaan. Penganiayaan pun disebut berlanjut di basement atau area parkiran hingga Dini ditemukan meninggal.
Sebelum meninggal, Dini sempat curhat di akun TikToknya. Dia juga sempat mengirimkan voice note ke temannya yang menyebut dia baru dianiaya pacarnya Ronald.
Jenazah Dini telah dibawa ke kampung halamannya di Kampung Gunungguruh Girang, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jasad Dini pun sudah dimakamkan di TPU Babakan dekat rumahnya.(red.IY)
0 Komentar