Jayapura, soearatimoer.net - Pelarian 4 pelaku pembakaran saat kerusuhan pengantar jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe di Kota Jayapura telah berakhir. Keempat pelaku akhirnya ditangkap polisi berdasarkan keterangan 17 orang saksi yang diperiksa.
Aksi pembakaran tersebut terjadi di pertigaan lampu merah Perumnas Waena, Kota Jayapura pada Kamis (28/12/2023) lalu. Saat itu, rombongan massa hendak mengantar jenazah Lukas Enembe ke rumah duka.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon mengatakan keempat pelaku pembakaran diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. Keempat pelaku masing-masing berinisial AH (23), EW (18), GD (20), dan CW (43).
"Pelaku sebanyak 4 orang yang kita bisa amankan," kata Kombes Victor D. Mackbon kepada wartawan, Senin (22/1/2024).
"Untuk pertama pada hari Minggu (14/1) sekira pukul 02.00 WIT tim berhasil mengamankan terduga atas inisial CW," lanjut Victor.
Kemudian, aparat kepolisian kembali mengamankan pelaku AH pada Selasa (16/1). Dari hasil pemeriksaan sementara, AH terlibat pembakaran sejumlah rumah toko (ruko) saat kerusuhan terjadi.
"Tim berhasil mengamankan pelaku atas inisial AH dan diinterogasi dan berdasarkan bukti yang ada yang bersangkutan mengakui perbuatannya," imbuhnya.
Sementara dua pelaku lainnya yakni EW dan GD diciduk polisi pada Rabu (17/1) sekitar pukul 18.00 WIT. Keduanya juga mengakui terlibat pembakaran saat kerusuhan terjadi.
"Tim mengamankan inisial EW dan GD. Dan berdasarkan alat bukti yang ada 2 orang pelaku tersebut mengakui perbuatannya," bebernya.
Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Kombes Victor mengungkapkan keempat pelaku ditangkap berdasarkan alat bukti yang didapatkan polisi di lokasi. Selain itu, polisi sebelumnya memeriksa 17 orang saksi.
"Barang bukti ada hasil rekaman CCTV, rekaman video, kemudian pakaian daripada pelaku, dan barang-barang yang bekas terbakar," bebernya.
Victor menuturkan keempat pelaku melakukan pembakaran ini memakai kardus yang telah dibakar menggunakan korek api. Setelah itu, kardus tersebut dilempar ke ruko hingga terjadi kebakaran.
"Dengan cara melemparkan karton yang didapat di sekitarnya agar api cepat membesar dan menggunakan korek gas yang diperoleh pemberian orang lain," tuturnya.
Keempat pelaku dikenakan Pasal 187 Ayat 1 KUHP kemudian Pasal 170 KUHP Juncto Pasal 64 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 huruf E KUHP. Pelaku terancam kurungan pidana selama 12 tahun.
"Keempatnya diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan hukuman penjara paling sedikit 5 tahun 6 bulan," pungkasnya.(red.L)
0 Komentar