Oknum Polisi di Sorong Tersangka Persetubuhan Pacar hingga Hamil

 

Sorong, soearatimoer.net - Oknum anggota Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, Bripda NS (20) jadi tersangka dan ditahan Propam usai dilaporkan menyetubuhi pacarnya berinisial LL (20) hingga hamil. Kasus Bripda NS sudah masuk tahap penyidikan.

"Bripda NS ini menjalin hubungan pacaran dengan pacarnya inisial LL. Pelaku telah menyetubuhi korban hingga hamil," kata Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino, Selasa (23/1/2024).

Nelce mengatakan Bripda NS dilaporkan ke polisi pada September 2023 oleh LL. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Propam dengan mengumpulkan bukti-bukti.

"Setelah ada cukup bukti serta tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua bela pihak akhirnya kita tingkatkan kasus ke sidik dan kita proses. Sekarang sudah di tahap SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) persiapan untuk tahap 1," terangnya.

Saat ini, Bripda NS sementara ditahan. Penahanan dilakukan sambil menunggu proses sidang pidana umum terhadap Bripda NS berlangsung.

"Pelaku sudah dilakukan penahanan. Dan untuk internal polri akan (diproses) di Propram dan mungkin menunggu setelah sidang dari pidana umum," kata dia.

Akibat perbuatannya, Bripda NS dikenakan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bripda NS terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," sebutnya.(red.L)

Posting Komentar

0 Komentar