Surabaya, soearatimoer.net - Seorang anak perempuan 13 tahun di Surabaya menjadi korban pencabulan ayah dan 2 pamannya serta pemerkosaan kakak kandungnya sendiri. Polisi menyebut korban diam selama ini karena pelaku masih keluarga semua.
"Tidak ada ancaman dari para pelaku, korban hanya takut bercerita karena yang melakukan keluarga sendiri," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (23/1/2024).
Hendro menambahkan dalam kasus pencabulan ini, hanya kakak korban yang melakukan pemerkosaan. Pemerkosaan diketahui dilakukan hingga 2 kali.
"Untuk kakaknya melakukan persetubuhan pada korban 2 kali pada kelas 3 SD. Selanjutnya hingga kelas 1 SMP," ujar Hendro.
Pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan kakaknya diketahui terakhir terjadi pada awal tahun. Saat itu, tersangka tengah mabuk miras.
"Terakhir tanggal 1 Januari 2024 (MNA) melakukan pencabulan," tandas Hendro.
Sebelumnya, aksi pencabulan yang terjadi dalam sebuah keluarga di Kota Pahlawan ini mengerikan. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun dicabuli oleh ayah kandung, kakak kandung, bahkan oleh 2 orang pamannya.
Keempat tersangka adalah ayah korban ME (43), kakak korban MNA (17) dan dua pamannya I (43) dan MR (49). Kakak korban MNA adalah satu-satunya pelaku yang memperkosa korban.(red.Tim)
0 Komentar