Ayah Bejat Hamili Putri Kandung di Mojokerto Dituntut 17 Tahun Penjara

 

Mojokerto, soearatimoer.net - SL (58), ayah di Mojokerto pemerkosa anak kandungnya hingga hamil dan melahirkan dituntut pidana penjara 17 tahun. Tuntutan itu dilayangkan jaksa karena terdakwa terbukti melanggar tentang Undang-Undang perlindungan anak.

Sidang tuntutan terdakwa digelar di ruangan Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto sekitar pukul 18.00 WIB. SL dihadirkan langsung di ruang sidang didampingi tim penasihat hukumnya. Sidang dipimpin ketua majelis hakim Fransiskus Wilfrirdus Mamo.

Dalam tuntutannya, JPU M Fajaruddin menilai SL terbukti melakukan tindak pidana pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yaitu berulang kali menyetubuhi putri kandungnya menggunakan ancaman tidak akan menafkahi korban.

"Tuntutannya 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara," terang Fajaruddin, Rabu (24/1/2024).

Fajaruddin menjelaskan pihaknya menuntut SL dihukum berat karena perbuatan bejat warga Kecamatan Trowulan itu merusak masa depan putri kandungnya sendiri. Betapa tidak, gadis berusia 15 tahun itu hamil hingga melahirkan bayi sekitar 2 pekan lalu. Tidak hanya itu, siswi kelas 2 SMP itu putus sekolah karena malu.

"Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan, dalihnya karena anaknya tidur di depan TV, roknya tersingkap, kemudian ia setubuhi, terdakwa tidak memaksa. Padahal, korban diancam kalau tidak mau tidak akan dikasih nafkah," jelasnya.

Korban disetubuhi ayah kandungnya berinisial SL sejak Oktober 2021. Ketika itu, korban baru berusia 13 tahun. Korban mulai disetubuhi SL setelah 40 hari meninggalnya sang ibu. Sehari-hari ia tinggal berdua saja dengan ayahnya di salah satu desa wilayah Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto.

Korban merupakan anak bungsu dari 3 bersaudara. Kakak pertamanya tinggal di Gresik. Sedangkan kakak keduanya menikah dan tinggal di Jember. Sehingga ayahnya leluasa menyetubuhi korban di rumah mereka.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, SL selalu mengancam tidak akan menafkahi korban. Pegawai koperasi di Kecamatan Sooko, Mojokerto ini selalu menyetubuhi korban di rumahnya. Persetubuhan itu terjadi berulang kali sampai 30 September 2023.

Terbongkarnya perbuatan bejat SL berawal dari kepedulian para tetangga korban. Karena warga curiga melihat siswi kelas 2 SMP itu jarang sekolah dan perutnya kian buncit. Mereka pun mengadu ke perangkat desa dan Babhinkamtibmas setempat.

Babhinkamtibmas dan perangkat desa menggali keterangan dari korban pada Senin (2/10). Saat itulah siswi kelas 2 SMP itu mengaku hamil karena disetubuhi bapak kandungnya sendiri, SL. Selanjutnya, SL dibawa ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Mojokerto untuk diperiksa.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, polisi menetapkan SL sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan di Rutan Polres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(red.L)

Posting Komentar

0 Komentar