Ancam Sebar VCS, Pemuda Merangin Perkosa Pacar di Bawah Umur

 

Merangin, soearatimoer.net - Pemuda berinisial RS (20) diamankan Satreskrim Polres Merangin karena diduga memperkosa pacarnya yang masih di bawah umur. Pelaku sempat mengancam korban menyebar video call seks (VCS) keduanya.

Paur Penum Subbid Penmas Polda Jambi Ipda Alamsyah mengatakan tersangka RS (20) warga Bangko, Merangin itu ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban. Ia ditangkap saat pulang ke rumahnya usai melarikan diri dari Sumatera Barat, pada Kamis (25/1/2024).

"Benar, tim Satreskrim Polres Merangin kemarin mengamankan pelaku pemerkosaan anak di bawah umur," kata Alamsyah, Jumat (26/1/2024).

Kasus asusila itu terjadi berawal pada 8 Juli 2023 lalu. Saat itu, pelaku meminta korban yang merupakan pacarnya untuk video call.

Pelaku meminta korban menunjukkan bagian sensitifnya. Korban sempat menolak permintaan kekasihnya itu. Namun dengan bujuk rayu, korban menuruti permintaan pelaku.

"Saat melakukan video call itu, direkam oleh tersangka RS ini," ujarnya.

Selanjutnya, kata Alam, pada 11 Juli 2023 pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya. Pelaku mengajak korban untuk melakukan hubungan badan, yang mana jika tidak dituruti pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video call tersebut.

"RS menghubungi korban untuk mengajak korban berhubungan badan, kalau korban tidak mau menuruti permintaan, maka rekaman yang ada di HP milik RS akan
disebarkan. Dan korban merasa takut video tersebut disebarluaskan akhirnya menuruti permintaan pelaku," bebernya.

Setelah itu, pelaku pun memaksa korban dengan mendatangi rumah korban saat waktu dini hari. Di dalam rumah tersebut, pelaku memperkosa korban.

"Usai kejadian itu, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Merangin," jelasnya.

Usai menyetubuhi korban, pelaku melarikan diri dari kampung ke Sumatera Barat. Saat pelaku pulang ke Merangin, pelaku langsung diamankan polisi.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat UU Nomor 35 Pasal 81 Ayat 1 atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.(red.L)

Posting Komentar

0 Komentar