Jogja, soearatimoer.net - Dua terdakwa kasus mutilasi dengan korban mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) dituntut hukuman mati. Berikut ini tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk dua terdakwa, Waliyin (29) dan Ridduan alias Iwan (38).
Kasi Pidum Kejari Sleman, Agung Wijayanto mengatakan jaksa meminta hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan direncanakan terlebih dahulu menghilangkan jiwa orang lain.
"(Menuntut) Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa Waliyin Bin Kodrat (Alm) dan Ridduan Alias Iwan Bin Iin Iskandar, masing-masing dengan pidana mati," kata Agung saat dihubungi detikJogja, Kamis (25/1/2024).
Hal yang Memberatkan
Hal yang memberatkan yakni perbuatan para terdakwa menghilangkan nyawa korban. Kemudian, perbuatan para terdakwa di luar batas kemanusiaan dengan cara mutilasi. Perbuatan itu juga dilakukan dengan perencanaan.
"Diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum," ujar Agung.
Respons Penasihat Hukum Terdakwa
Penasihat hukum terdakwa, Adi Susanto mengatakan menghormati apapun landasan dan pertimbangan hukum yang dijadikan dasar bagi jaksa penuntut umum (JPU) sehingga menuntut mati kedua terdakwa.
"Namun kami meyakini, dari fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi-saksi sampai pada keterangan kedua terdakwa, maka kami meyakini bahwa pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan atas diri korban sama sekali tidak terpenuhi," kata Adi.
"Karena itu, waktu dua pekan kami minta menunda sidang guna menyempurnakan materi pledoi atau pembelaan atas kedua terdakwa. Akan kami sampaikan materi pleidoi kami di sidang mendatang," ujarnya.
Diketahui, Redho jadi korban pembunuhan dan mutilasi oleh W dan RD. Potongan tubuh korban pertama kali ditemukan pada Rabu (12/7) malam di Sungai Bedog yang berada di Padukuhan Kelor, Bangunkerto, Turi, Sleman.
Saat itu potongan tubuh berupa tangan kiri, dan dua kaki ditemukan di lokasi itu. Polisi kemudian melakukan penyisiran pada Sabtu (15/7) dan menemukan potongan kepala korban yang dikubur di dekat Sungai Krasak, Tempel. Kedua pelaku ditangkap di Bogor pada hari yang sama.(red.L)
0 Komentar