Malang, soearatimoer.net - Polisi menggelar reka ulang kasus mutilasi James Loodewyk Tomatala (61) terhadap istrinya Sutarini (55). Ada tujuh adegan yang diperankan James saat menghabisi istri hingga memutilasi jasadnya.
Proses reka ulang digelar penyidik di kediaman James Jalan Serayu, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Selasa (23/1/2024) pagi. Jaksa penuntut bersama kuasa hukum tersangka ikut hadir menyaksikan proses rekonstruksi.
"Ada tujuh kelompok adegan yang diperagakan tersangka. Alhamdulillah sesuai yang kita temukan dari keterangan saksi baik alat bukti yang kita lakukan penyitaan, maupun hasil visum yang sudah kita dapatkan," ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Malang Kompol Danang Yudanto kepada wartawan usai reka ulang, Selasa siang.
Danang menyebut, rekonstruksi digelar untuk memperjelas keterangan tersangka dan para saksi dengan barang bukti yang ditemukan penyidik. Sehingga, tergambar secara terang benderang bagaimana peristiwa pidana yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Jelas tergambar rangkaian adegan mulai datang ke rumah bersama korban hingga percekcokan, kemudian terjadi pembunuhan kemudian ada upaya-upaya untuk memutilasi korban sendiri. Sehingga mempermudah proses penyidikan penuntutan, maupun persidangan," sebutnya.
Danang mengaku, pihaknya akan segera mengirimkan berkas perkara kepada kejaksaan setelah proses reka ulang dilakukan. Supaya, perkara ini bisa dapat dibawa ke peradilan.
"Tentunya berkas kita lengkapi untuk segera kirimkan ke rekan kejaksaan," pungkasnya.
Terpisah, kuasa hukum James, Guntur Putra Abdi Wijaya menyebut, ada penyesalan yang disampaikan tersangka atas perbuatan yang dilakukan.
"Tadi tersangka sudah disampaikan langsung di depan teman-teman kejaksaan dan kepolisian bahwa tersangka sangat menyesal. Dan dia setelah kejadian menyerahkan diri ke polsek," ujarnya terpisah.
Sementara itu, sejumlah warga sekitar menyaksikan momen reka ulang tersebut. Sorakan terdengar dari warga ketika melihat James digelandang petugas.(red.L)
0 Komentar